Nasib Honorer Menurut RUU ASN, Diangkat Jadi PPPK Atau Malah Dihapus Karena Temuan BPKP?
Bagaimana 2,3 juta nasib tenaga honorer menurut RUU ASN, diangkat menjadi PPPK atau malah dihapus karena temuan BPKP?
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bagaimana 2,3 juta nasib tenaga honorer menurut RUU ASN, diangkat menjadi PPPK atau malah dihapus karena temuan BPKP?
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa RUU ASN tersebut segera sah menjadi UU ASN terbaru pada September ini.
UU ASN terbaru akan mengatur mekanisme tenaga honorer diangkat menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah awalnya telah merencanakan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023.
Namun melihat kondisi yang ada, penghapusan tersebut dinilai akan merugikan tenaga honorer yang telah mengabdi untuk negara.
Oleh karena itu, penghapusan status tenaga honorer ditunda hingga Desember 2024. Hingga tiba waktu tersebut, pemerintah dan DPR-RI akan berupaya menuntaskan masalah.
Baca juga: RESMI Nilai Ambang Batas SKD Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166
Baca juga: Termasuk Honorer Diangkat Jadi PPPK, Ini 7 Poin Transformasi RUU ASN, Segera Sah Jadi UU ASN Terbaru
Agar penuntasan masalah tenaga honorer tepat sasaran, pemerintah dan DPR-RI meminta dilakukan audit.
Audit tersebut akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bekerja sama dengan Badan Kepegawai Nasional (BKN).
Hasil audit ini nantinya akan menjadi landasan pemerintah dan DPR-RI dalam menuntaskan masalah tenaga honorer.
Oleh karena itu, sembari menunggu hasil audit, Menpan-RB Abullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah daerah dan pusat dilarang merekrut tenaga honorer baru.
"Sampai November 2023 tidak boleh lagi masukkan data baru, tapi proses auditnya kan sampai November enggak bisa selesai, sama perbaikan dan lain-lain," ujar Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com pada Kamis (14/9/2023).
"Maka proses data dan lain-lainnya masuk sampai tahun depan," sambungnya menjelaskan.
Hasil audit bisa saja menentukan nasib seorang honorer. Pemerintah akan tegas pada oknum-oknum yang tidak memenuhi syarat.
Anas menuturkan, tenaga honorer yang terdata namun hasil audit menunjukkan mereka tidak pernah mengabdi selama puluhan tahun, atau baru-baru ini diangkat sebagai tenaga honorer oleh pimpinan instansi ataupun kepala daerah, maka otomatis tidak akan diangkat sebagai ASN.
RESMI Nilai Ambang Batas SKD Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166 |
![]() |
---|
Termasuk Honorer Diangkat Jadi PPPK, Ini 7 Poin Transformasi RUU ASN, Segera Sah Jadi UU ASN Terbaru |
![]() |
---|
Honorer Pemda Jenis Ini Terancam, Mendagri Tito Karnavian Sebut Tidak Bekerja Hanya Ngopi-ngopi |
![]() |
---|
CPNS Kemenhub 2023, Cara Cek Rincian Formasi dan Syarat Pendaftaran cpns.dephub.go.id, Daftar SSCASN |
![]() |
---|
Termasuk KPK, Cek Formasi CPNS 2023 18 Kementerian Lembaga hingga Pemda Sudah Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.