Berita Kolaka Timur

Dapat Laporan Masyarakat, 2 ASN di Kolaka Timur Sultra Ditangkap Polisi Gegara Narkoba Jenis Sabu

Dua Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kolaka Timur. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini dua Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kolaka Timur. Keduanya ditangkap atas kepemilikian narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di Lingkungan 1 Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, sekitar pukul 15.30 WITA, Rabu (13/9/2023).  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA- Berikut ini dua Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kolaka Timur

Keduanya ditangkap atas kepemilikian narkoba jenis sabu

Mereka ditangkap di Lingkungan 1 Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, sekitar pukul 15.30 WITA, Rabu (13/9/2023). 

Kasubsi PIDM Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palintin menjelaskan kronologi terjadinya penangkapan dua ASN tersebut. 

Ia menyebut berawal dari informasi masyarakat setempat yang menduga adanya peredaran narkoba di Kelurahan Ladongi. 

Sehingga, sambungnya, menindaklanjuti hal tersebut Satresnarkoba Polres Kolaka Timur dipimpin Ipda Muhammad melakukan penyelidikan.  

Dari penyelidikan tersebut, dua ASN kedapatan melakukan tindakan mencurigakan pada Rabu (13/9/2023). 

Baca juga: Modus Pria di Baruga Kendari Sulawesi Tenggara Edarkan Narkoba Dibungkus Potongan Kulit Jeruk

Mereka bak mencari sesuatu di pinggir rumput yang setelah ditelusuri ternyata narkoba.

"Kedua Pelaku ASN yaitu M (41) dan rekannya MR (46), mencari sesuatu di pinggir rumput yang di yakini adalah narkoba," ucap Aipda Pendi (16/9/2023). 

Kemudian anggota Satresnarkoba menangkap kedua pelaku ASN dan melakukan penggeledahan.

Ditemukan 1 sachet kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu berat 0,51 gram. 

1 unit handphone merek Samsung warna putih dan 1 unit handphone Oppo a57. 

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Aipda Pendi Palintin menambahkan kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 lebih ke subs pasal 127 ayat 1 huruf RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*). 

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved