Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Honorer yang Tak Akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Syarat Utama
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan jenis tenaga honorer yang tak akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan jenis tenaga honorer yang tak akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga honorer memang tengah menjadi perhatian utama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Pemerintah dan DPR-RI sepakat menuntaskan masalah tenaga honorer lewat pegesahan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
RUU tersebut akan disahkan menjadi UU ASN terbaru pada September tahun ini.
Dalam RUU ASN akan diatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Namun sebelum pengangkatan tersebut, Pemerintah dan DPR-RI meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit data tenaga honorer.
Adapun data tenaga honorer diaudit BPKP adalah yang termasuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca juga: Termasuk KPK, Begini Contoh Soal CPNS 2023 Lengkap Passing Grade dan Jumlah Soal TWK, TIU dan TKP
Baca juga: Honorer Ini Siap-siap Tidak Lulus PPPK, Baik Jalur Tes CASN 2023 Maupun Diangkat Langsung
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan, hasil audit akan menjadi dasar dalam menentukan nasib tenaga honorer.
Tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun akan akan diangkat menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Sedangkan tenaga honorer yang baru-baru saja mengabdi, otomatis tidak akan diangkat sebagai ASN.
Terlebih tenaga honorer tersebut terindikasi kuat merupakan titipan dari kepala daerah, karena merupakan relawan, tim sukses, atau kerabat.
"Tapi meski sudah masuk, nanti dia masuk afirmasi kategori tertentu," ujar Anas saat dengan DPR-RI, dikutip TribunnewsSultra.com pada Sabtu (16/9/2023).
"Jika ditemukan dia tidak masuk tapi dinaikkan, otomatis dia akan di-takedown jika nanti auditnya mereka tidak masuk dari nama yang dimaksud," sambungnya.
Anas menegaskan, penyelesaian masalah tenaga honorer akan masuk ke dalam RUU ASN.
Opsi bagi para honorer yang sudah mengabdi adalah menjadi ASN, baik menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.