Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Meskipun RUU ASN Diasahkan, Kategori Ini Siap-siap Dipecat?

Tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK meskipun RUU ASN disahkan menjadi UU ASN terbaru.

Editor: Risno Mawandili
hanover
Tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan. Kategori ini siap-siap dipecat? 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan. Kategori ini siap-siap dipecat?

Saat ini pemerintah tengah menggodok RUU ASN agar disahkan menjadi UU ASN terbaru.

Dikabarkan bahwa RUU ini akan mengatur mekanisme tenaga honorer diangkat menjadi ASN, baik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

RUU ASN sendiri, kata Menpan-RB Abullah Azwar Anas, akan disahkan menjadi UU ASN terbaru pada September 2023.

Pengesahaan ini diyakini akan membawa angin segar bagi tenaga honorer yang saat ini tercatat dalam database Badan Kepegawaian Nasional.

Tenaga honorer yang tercata dalam database BKN sebanyak 2,3 juta jiwa.

Meskipun demikian, diduga ada tenaga honorer siluman di dalamnya.

Baca juga: Cek Perubahan Lengkap Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru, Pendaftaran Mulai 20 September

Baca juga: Gaji 4 Jenis Honorer Ini Naik, Kenaikan Gaji Dipastikan Menkeu Sri Mulyani, Segini Besarannya

Golongan ini, disebutkan Anas, bahwa mereka yang menjadi tenaga honorer karena merupakan tim sukses, relawan, hingga kerabat kepala daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah bersama denga Dewan Perwakilan Rakayat Republik Indonesia (DPR-RI) meminta agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit.

Hasil audit tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN ini akan menjadi rujukan Pemerintah dan DPR-RI melakukan pengangkatan menjadi ASN.

Anas menjelaskan, tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun akan akan diangkat menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Sedangkan tenaga honorer yang baru-baru saja mengabdi, otomatis tidak akan diangkat sebagai ASN.

Terlebih tenaga honorer tersebut terindikasi kuat merupakan titipan dari kepala daerah, karena merupakan relawan, tim sukses, atau kerabat.

"Tapi meski sudah masuk, nanti dia masuk afirmasi kategori tertentu," ujar Anas saat dengan DPR-RI, dikutip TribunnewsSultra.com pada Sabtu (16/9/2023).

"Jika ditemukan dia tidak masuk tapi dinaikkan, otomatis dia akan di-takedown jika nanti auditnya mereka tidak masuk dari nama yang dimaksud," sambungnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved