Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Gegara Masalah Ini, Menpan-RB Tegaskan Jadi Poin Penting RUU ASN

Nasib tenaga honorer masih belum pasti. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) masih upayakan solusi terbaik.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan nasib tenaga honorer masih belum pasti, bahwa Pemerintah dan DPR-RI masih upayakan solusi terbaik. 

Dalam pasal itu, pemerintah dan DPR-RI ingin melakukan penataan ulang terhadap pegawai non-ASN, dengan jangka waktu maksimal hingga Desember 2024.

"Harus kita buatkan satu pasal yang menguatkan langkah kita itu, artinya kita diberi waktu sampai Desember 2024," katanya.

Terpisah, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga menegaskan tidak ada pembantalan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," ucap Mardani.

Baca juga: 7 Kluster Dalam RUU ASN yang Disahkan September Ini, Bikin Tenaga Honorer Full Senyum?

Ia menjelaskan, tenaga honorer akan tetap diangkat menjadi ASN PPPK meskipun waktunya diundur.

Pengangkatan akan dipastikan setelah BPKP membereskan data tenaga honorer siluman.

Mardani juga menegaskan bahwa ada 1 juta tenaga honorer siluman yang merupakan titipan sehingga membuat penganggaran tidak tepat sasaran.

“Doakan honorer ini akan diverifikasi oleh BPKP, sementara ini masih banyak yang tidak betul datanya," katanya.

"Kita (pemerintah dan DPR) akan bersihkan yang siluman ini. Jika berhasil, hak-hak PPPK dan honorer akan terjamin sesuai dengan porsinya,” sambungnya.

Menurutnya, pemberesan data siluman itu dilakukan sebelum proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, ditargetkan tuntas pada Desember 2024.

"Kalau data honorer K2 dan yang terdata sejak 2016 sih aman, ya," bebernya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved