Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Gegara Masalah Ini, Menpan-RB Tegaskan Jadi Poin Penting RUU ASN

Nasib tenaga honorer masih belum pasti. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) masih upayakan solusi terbaik.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan nasib tenaga honorer masih belum pasti, bahwa Pemerintah dan DPR-RI masih upayakan solusi terbaik. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib tenaga honorer masih belum pasti. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) masih upayakan solusi terbaik.

Diketahui bahwa Pemerintah dan DPR-RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Dalam draf RUU ASN ini tercantum poin menyangkut masa depan pegawai pemerintah non-ASN atau tenaga honorer.

Ada tiga poin yang menyangkut masa depan tenaga honorer dalam draf RUU ASN, yakni tidak akan ada pemutuhan hubungan kerja (PHK) massal pada November 2023, menghindari pemecatan massal disepakati bahwa jalan tengahnya melalui seleksi PPPK, dan pemerintah akan memberi hak istimewa kepada tenaga honorer untuk diangkat sebagai ASN tanpa jalur tes.

Meskipun demikian, tiga poin tersebut masih diupayakan. Pemerintah dan DPR-RI mencari solusi terbaik untuk masa depan tenaga honorer.

Awalnya pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Penghapusan status tersebut akan dibarengi dengan pengangkatan tenaga horer menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karena itu, pemerintah melakukan pendataan ulang jumlah tenaga honorer. Dalam pendataan tersebut, sebagaimana dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), diketahui bahwa total tenaga honores sebanyak 2,3 juta jiwa.

Baca juga: Pemerintah dan DPR-RI Sahkan RUU ASN Jadi UU ASN Terbaru, Begini Nasib PPPK Sesuai Pasal-pasal

Baca juga: Kabar Baik Untuk Tenaga Honorer, Diangkat Jadi PPPK Saat RUU ASN Disahkan Pemerintah dan DPR-RI

Jumlah tersebut jauh dari prediksi pemerintah yang mengira total keseluruhan tenaga honorer hanya 400 ribuan, sehingga melakukan skema ulang untuk menemukan solusi terbaik.

Pemerintah ingin merekrut 2,3 juta tenaga honorer manjadi ASN PPPK. Namun, perekrutan tidak boleh membebani keuangan negara.

Kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak boleh ada PHK massal juga pembengkakan anggaran negara.

Untuk mendapatkan solusi terbaik, pemerintah dan DPR-RI melibatkan sejumlah pihak. Termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BPKP ditugaskan melakukan audit pada mekanisme rekrutmen tenaga honorer karena ada dugaan manipulatif.

Dari hasil audit BPKP tersebut, ditemukan bahwa ada 1 juta tenaga honorer siluman. Terutama yang terdapat di pemerintah daerah (pemda).

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas membeberkan bahwa rekrutmen ASN tidak berkualitas, begitu pula tenaga honorer yang direkrut karena tim sukses hingga relawan.

Meskipun tidak semua pemda melakukan hal tersebut, tetapi jumlahnya cukup banyak.

Hal ini bisa terjadi karena pemerintah pusat tidak bisa melarang Gubernur atau Bupati melakukan rekrutmen tenaga honorer.

Pasalnya, para pemimpin pemda itu selalu punya cara masing-masing.

Rekrutmen tenaga honorer sebaiknya dilakukan secara terbuka dengan aturan main yang jelas agar bisa lebih teratur.

"Maka mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, dan berhenti," ujar Azwar Anas.

"Tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga kementerian lembaga harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya," imbuhnya.

Baca juga: RUU ASN Diketok Ubah Aturan Rekrutmen CPNS, Pemerintah dan DPR-RI Segera Sahkan Jadi UU ASN Terbaru

Adanya temuan BPKP bahwa terdapat 1 juta tenaga honorer siluman memunculkan kabar pembatalan pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi ASN PPPK.

Kabar tersebut keliru. Honorer tetap akan diangkat menjadi ASN PPPK. Namun rekrutmennya ditunda hingga Desember 2024.

Penundaan rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN PPPK tersebut sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Syamsurizal.

Ia menegaskan bahwa penghapusan status tenaga honorer harus ditunda hingga Desember 2024.

Menurutnya, pemerintah dan DPR sama-sama tak mau ada PHK massal.

"Pokoknya kita berusaha untuk tidak ada pemberhentian secara massal," kata Syamsurizal pada 28 Agustus lalu, seusai rapat dengan pemerintah tentang RUU ASN di Gedung DPR, Jakarta.

Pembahasan RUU ASN berpacu dengan tenggat penghapusan status honorer oleh pemerintah pada 28 November 2023.

Pemerintah menyatakan akan berusaha menyelamatkan nasib 2,3 juta tenaga honorer ini.

Salah satu opsi yang akan dilakukan adalah mengangkat mereka menjadi ASN PPPK, sebagaimana poin dalam Pasal 131 A draf RUU ASN.

Dalam pasal itu, pemerintah dan DPR-RI ingin melakukan penataan ulang terhadap pegawai non-ASN, dengan jangka waktu maksimal hingga Desember 2024.

"Harus kita buatkan satu pasal yang menguatkan langkah kita itu, artinya kita diberi waktu sampai Desember 2024," katanya.

Terpisah, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga menegaskan tidak ada pembantalan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," ucap Mardani.

Baca juga: 7 Kluster Dalam RUU ASN yang Disahkan September Ini, Bikin Tenaga Honorer Full Senyum?

Ia menjelaskan, tenaga honorer akan tetap diangkat menjadi ASN PPPK meskipun waktunya diundur.

Pengangkatan akan dipastikan setelah BPKP membereskan data tenaga honorer siluman.

Mardani juga menegaskan bahwa ada 1 juta tenaga honorer siluman yang merupakan titipan sehingga membuat penganggaran tidak tepat sasaran.

“Doakan honorer ini akan diverifikasi oleh BPKP, sementara ini masih banyak yang tidak betul datanya," katanya.

"Kita (pemerintah dan DPR) akan bersihkan yang siluman ini. Jika berhasil, hak-hak PPPK dan honorer akan terjamin sesuai dengan porsinya,” sambungnya.

Menurutnya, pemberesan data siluman itu dilakukan sebelum proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, ditargetkan tuntas pada Desember 2024.

"Kalau data honorer K2 dan yang terdata sejak 2016 sih aman, ya," bebernya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved