Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Gegara Masalah Ini, Menpan-RB Tegaskan Jadi Poin Penting RUU ASN
Nasib tenaga honorer masih belum pasti. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) masih upayakan solusi terbaik.
Meskipun tidak semua pemda melakukan hal tersebut, tetapi jumlahnya cukup banyak.
Hal ini bisa terjadi karena pemerintah pusat tidak bisa melarang Gubernur atau Bupati melakukan rekrutmen tenaga honorer.
Pasalnya, para pemimpin pemda itu selalu punya cara masing-masing.
Rekrutmen tenaga honorer sebaiknya dilakukan secara terbuka dengan aturan main yang jelas agar bisa lebih teratur.
"Maka mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, dan berhenti," ujar Azwar Anas.
"Tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga kementerian lembaga harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya," imbuhnya.
Baca juga: RUU ASN Diketok Ubah Aturan Rekrutmen CPNS, Pemerintah dan DPR-RI Segera Sahkan Jadi UU ASN Terbaru
Adanya temuan BPKP bahwa terdapat 1 juta tenaga honorer siluman memunculkan kabar pembatalan pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi ASN PPPK.
Kabar tersebut keliru. Honorer tetap akan diangkat menjadi ASN PPPK. Namun rekrutmennya ditunda hingga Desember 2024.
Penundaan rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN PPPK tersebut sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Syamsurizal.
Ia menegaskan bahwa penghapusan status tenaga honorer harus ditunda hingga Desember 2024.
Menurutnya, pemerintah dan DPR sama-sama tak mau ada PHK massal.
"Pokoknya kita berusaha untuk tidak ada pemberhentian secara massal," kata Syamsurizal pada 28 Agustus lalu, seusai rapat dengan pemerintah tentang RUU ASN di Gedung DPR, Jakarta.
Pembahasan RUU ASN berpacu dengan tenggat penghapusan status honorer oleh pemerintah pada 28 November 2023.
Pemerintah menyatakan akan berusaha menyelamatkan nasib 2,3 juta tenaga honorer ini.
Salah satu opsi yang akan dilakukan adalah mengangkat mereka menjadi ASN PPPK, sebagaimana poin dalam Pasal 131 A draf RUU ASN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.