RUU ASN Diketok Ubah Aturan Rekrutmen CPNS, Pemerintah dan DPR-RI Segera Sahkan Jadi UU ASN Terbaru
RUU ASN yang segera diketok akan mengubah bah aturan rekrutmen CPNS. Pemerintah dan DPR-RI akan mengesahkannya menjadi UU ASN terbaru.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) segera diketok setelah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa RUU ASN akan menjadi UU ASN terbaru, merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
RUU ASN itu akan akan diketok oleh DPR sebagai Undang-Undang pada September ini.
"RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan," ujarnya, sebagaimana dikutip pada Selasa (5/9/2023).
"Mudah-mudahan ini akan jadi modal bagi birokrasi jadi lebih lincah dan lebih mudah," sambungnya menjelaskan.
Baca juga: Ini Dia Cawapres Ganjar Menurut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Bukan Ridwan Kamil Atau Khofifah?
Baca juga: Kabar Baik Untuk Tenaga Honorer, Diangkat Jadi PPPK Saat RUU ASN Disahkan Pemerintah dan DPR-RI
Draf RUU ASN tersebut sudah dapat diakses secara terbuka.
Dalam draf tersebut ada pasal yang menjelaskan meskipun tidak secara langsung bahwa, jika RUU ASN disahkan menjadi UU ASN terbaru, maka mengubah aturan rekrutmen CPNS.
Penjelasan tersebut sebagaimana tertuang pada poin 22 RUU ASN.
Dalam poin tersebut Pemerintah dan DPR-RI menambahkan tiga ayat dalam pasal 56 UU ASN terbaru.
"Ketentuan Pasal 56 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:," bunyi poin 22 RUU ASN, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari laman DPR-RI.
Berikut ayat-ayat pada Pasal 56 dalam RUU ASN yang akan merubah aturan rekrutmen CPNS:
1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
3) Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kebutuhan PNS secara nasional.
4) Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.