Mantan Wali Kota Kendari Ditahan

Harta Kekayaan Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Kejati Sultra, Profil Politisi PKS

Harta kekayaan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra pada Rabu (23/08/2023) malam.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Harta kekayaan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra pada Rabu (23/08/2023) malam. Selain harta kekayaan, simak pula profil dan biodata sosok politisi PKS atau Partai Keadilan Sejahtera tersebut. 

Sejak 2 Maret 2018, Sulkarnain Kadir pun menjadi Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Dia menjadi wali kota setelah Adriatma Dwi Putra tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sulkarnain Kadir pun resmi dilantik menjadi Wali Kota Kendari definitif oleh Gubernur Sultra Ali Mazi pada 22 Januari 2019.

Sulkarnain mengakhiri masa jabatannya sebagai wali kota pada 9 Oktober 2022 lalu.

Kini, Sulkarnain Kadir digadang-gadang menjadi salah satu bakal calon Wali Kota Kendari pada Pilwali 2023 mendatang.

Namun kasus hukum kini menjeratnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan.

Baca juga: Detik-detik Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Digiring ke Mobil Tahanan Usai Diperiksa

Tersangka terhadap politisi kelahiran Kendari, 4 Maret 1978, tersebut terkait dugaan kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.

Profil dan Biodata Sulkarnain

Berikut profil dan biodata sosok mantan Wali Kota Kendari tersebut:

Nama lengkap: Sulkarnain Kadir SE ME

Lahir: Kendari, 4 Maret 1978

Usia: 45 tahun

Riwayat Pendidikan:

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra, Rabu (23/08/2023) malam. Sulkarnain menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra, Rabu (23/08/2023) malam. Sulkarnain menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi. (Sugi Hartono/TribunnewsSultra.com)

SD Negeri 3 Mandonga

SMP Negeri 1 Kendari

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved