Berita Kendari
Tampang 2 Residivis Curanmor 16 TKP di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Dibekuk Tim Buser77
Curanmor inisial HT (20) dan AF (19), dibekuk di sebuah hotel Jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kendari, Senin (15/9/2025).
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk 2 residivis pencurian sepeda motor (curanmor).
Penangkapan residivis curanmor ini, dilakukan Tim Buser 77 dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
Kedua pelaku, HT (20) dan AF (19), dibekuk di sebuah hotel di Jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Mimi Peri Pilih Tinggal di Kendari Sulawesi Tenggara, Enggan Pindah ke Jakarta Demi Berbakti ke Ibu
AKP Welliwanto Malau menerangkan, kedua pelaku telah beraksi 16 tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku HT menjalani 13, sedangkan AF 3 TKP. Terakhir, keduanya terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat Senin (25/8/2025) di Jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Ambulans Gratis hingga Beasiswa di Sulawesi Tenggara, Daftar Prioritas RPJMD Gubernur Sultra ASR
Ia menambahkan, aksi pencurian di Baruga, para pelaku mendorong motor korban keluar rumah.
Lalu menyembunyikannya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga untuk disambungkan soketnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.