Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Tahan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya Tersangka Kasus Tambang Nikel PT Antam Mandiodo

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, AS pada Rabu (16/8/2023).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, AS pada Rabu (16/8/2023). AS ditahan Rutan Kendari usai ditetapkan sebagai tersangkaĀ kasus tambang nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, AS pada Rabu (16/8/2023).

AS ditahan di Rutan Kendari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Selain AS, Kejati Sultra juga menetapkan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, RC sebagai tersangka kasus tersebut.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan penahanan AS karena keterlibatannya dalam kasus dokumen terbang penambangan di Blok Mandiodo.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Nikel PT Antam Mandiodo Konut

AS berperan menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PTĀ  Cinta Jaya dan PT Tristaco Mineral Makmur.

"Karena perbuatan tersangka, hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP."

"Namun, ore nikel tersebut dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara," jelas Ade Hermawan.

Ade Hermawan menambahkan AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Kasus Korupsi di PT Midi, JPU Kejati Sultra Hadirkan 6 Saksi Ada Sekda Kendari

"Terhadap tersangka AS selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kendari," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved