Eks Wali Kota Kendari Tersangka Korupsi

Harta Kekayaan Sulkarnain Kadir Mantan Wali Kota Kendari Tersangka Kasus Perizinan PT Midi, Profil

Sosok Sulkarnain Kadir mantan Wali Kota Kendari jadi tersangka dugaan kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi, profil dan harta kekayaan

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Akun Instagram @sulkarnainofficial
Sosok Sulkarnain Kadir mantan Wali Kota Kendari jadi tersangka dugaan kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi, profil, harta kekayaan. Penetapan status tersebut dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra pada Senin (14/08/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sosok Sulkarnain Kadir mantan Wali Kota Kendari jadi tersangka dugaan kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi, profil, harta kekayaan.

Penetapan status tersebut dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra pada Senin (14/08/2023).

Sulkarnain Kadir alias SK yang kini menjadi tersangka adalah sosok Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara periode 2019-2022.

Dia dilantik pada 22 Januari 2019 lalu dan mengakhiri masa jabatannya sebagai wali kota pada 9 Oktober 2022.

Pria kelahiran 4 Maret 1978 tersebut adalah politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Sultra.

Sosoknya pun sudah digadang-gadang menjadi salah satu bakal calon Wali Kota Kendari pada Pemilihan Wali Kota atau Pilwali 2024.

“Penyidik telah menetapkan SK (mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022) sebagai tersangka,” kata Asisten Bidang Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tersangka lainnya yang sudah ditetapkan kejaksaan dalam dugaan kasus korupsi perizinan Alfamidi ini adalah Ridwansyah Taridala.

Ridwansyah yang kini menjabat Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari sebelumnya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan.

Satu tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Syarif Maulana yang merupakan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periode 2021-2022.

Kasus yang menjerat Ridwansyah dan Syarif saat ini sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Kendari dengan sidang perdana pada 28 Juli 2023 lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Ade Hermawan, menyebut penetapan status Sulkarnain Kadir sebagai tersangka berdasar fakta penyidikan.

Selain itu, pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Ade pun mengungkap peran tersangka Sulkarnain Kadir yang saat itu masih menjabat Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Selaku wali kota, Sulkarnain disebutkan telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved