Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

BREAKING NEWS Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Nikel PT Antam Mandiodo Konut

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tambang nikel PT Antam Blok Mandiodo.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNNEWSSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tambang nikel PT Antam Blok Mandiodo.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni Kuasa Direktur PT Cinta Jaya berinisial AS dan Direktur PT Tristaco RC.

"Rabu, 16 Agustus 2023, penyidik telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi yakni AS, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, RC Direktur PT Tristaco," ujar Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Dirut Perumda Sultra Kembali Diperiksa Usai BPKP Klarifikasi Kerugian Negara Kasus Tambang Nikel

Keduanya ditetapkan tersangka karena ditenggarai telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam.

Di mana dokumen tersebut dibuat seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Mineral Makmur.

"Jadi peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Mineral Makmur," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved