Eks Wali Kota Kendari Tersangka Korupsi

Kejati Sultra Jadwalkan 18 Agustus 2023 Pemeriksaan Tersangka Korupsi Alfamidi Sulkarnain Kadir

Kejati Sultra menetapakan mantan Wali Kota Kendari tersebut sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi ijin pendirian Alfamidi.

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Mantan Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir ditetapkan tersangka korupsi, terkait dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia, Senin (14/8/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, bakal menjadwalkan pemeriksaan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (18/8/2023).

Pemeriksaan itu, setelah Kejati Sultra menetapakan mantan Wali Kota Kendari tersebut sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi ijin pendirian Alfamidi.

"Penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan SK hari jumat 18 Agustus," ujar Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Resmi Ditahan, Ini Peran Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani di Kasus Korupsi Bandara Batauga

Terkaait pemeriksaan itu, apakah langsung dilakukan penahanan, Ade mengatakan, keputusan itu tergantung pada penyidik.

"Nanti dilihat penyidik menentukan sikap, karena masalah penahanan kewenangan penyidik," ucapnya.

Asiintel Kejari Sultra itu menambahkan, Sulkarnain Kadir sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved