Eks Wali Kota Kendari Tersangka Korupsi

Penetapan Tersangka Sulkarnain Kadir Kasus Perizinan PT Midi, Kejati Sultra Sebut Cukup Alat Bukti

Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (14/8/2023

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan penetapan tersangka Sulkarnain Kadir berdasarkan fakta-fakta penyidikan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (14/8/2023).

Untuk diketahui, penetapan tersangka mantan Wali Kota Kendari tersebut atas kasus tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin gerai milik PT Midi Utama Indonesia.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan penetapan tersangka Sulkarnain Kadir berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Baca juga: Profil Lengkap Harta Kekayaan Sulkarnain Kadir, Eks Walikota Kendari Jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Jadi penetapannya dari fakta penyidikan," kata Ade Hermawan saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (14/8/2023).

"Iya dari fakta penyidikan itu kan tentu alat bukti yang dimiliki penyidik yaitu keterangan saksi, kemudian ada ahli, ada petunjuk, surat," lanjutnya.

Sehingga dari hasil penyidikan dan bukti yang cukup mantan Wali Kota Kendari ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Diancam 4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Suap Perizinan PT Midi

"Makanya penyidik menetapkan tersangka sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang tersangka," jelas Ade Hermawan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved