Berita Sulawesi Tenggara
Masyarakat di Sulawesi Tenggara Diminta Tolak Politik Uang, KPK Gaungkan Hajar Serangan Fajar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak politik uang atau money politik.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak politik uang atau money politik.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK RI, Dian Novianti mengatakan penolakan terhadap politik uang ini untuk mensukseskan hajat besar politik Indonesia yakni Pemilu 2024.
"Tentu saja dengan harapan bisa menghadirkan politik cerdas dan berintegritas," ujarnya saat bimbingan teknis peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat antikorupsi di Kota Kendari, Selasa (4/7/2023).
"Seluruh masyarakat baik di Sultra maupun Indonesia untuk menolak politik uang. Jadi Hajar Serangan Fajar, ini tagline kami dua tahun ke depan. Jadi salah satu cara kami sukseskan hajat politik," ujarnya.
Baca juga: KPK Ajak Masyarakat Sulawesi Tenggara Berantas Korupsi di Sultra Lewat Langkah-langkah Berikut Ini
Selain kepada masyarakat, KPK juga menyasar para peserta Pemilu yakni partai politik dan perseorangan calon anggota legislatif.
KPK juga memberikan pemahaman anti korupsi kepada seluruh peserta Pemilu, baik dari pusat hingga daerah, bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu.
"Supaya mereka dalam menghadapi tahun politik ini dengan politik cerdas berintegritas," jelas Dian Novianti.
Untuk diketahui, dikutip dari Wikipedia, politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Baca juga: KPK Catat Pejabat Pemprov Sultra Sudah 100 Persen Laporkan LHKPN, DPRD Baru 42,22 Persen
Di mana, pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
KPK RI Sebut Tunggakan Pajak Permukaan Air PT VDNI di Morosi Konawe Sultra Sebesar Rp74,2 Miliar |
![]() |
---|
KPK Sebut Kedatangan di PT VDNI Bantu Pemkab Konawe dan Pemprov Sulawesi Tenggara Tagih Pajak |
![]() |
---|
Kadis Kominfo Konawe Beberkan Pembicaraan KPK dengan PT VDNI, Bahas Soal Tunggakan Pajak Daerah |
![]() |
---|
Bapenda Sulawesi Tenggara Sebut PT VDNI Tunggak Pajak Rp26,3 Miliar, KPK dan Kejati Sultra Bergerak |
![]() |
---|
Soal Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Diduga Tunggakan Pajak, KPK dan Kejati Sultra Koordinasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.