Berita Sulawesi Tenggara

Masyarakat di Sulawesi Tenggara Diminta Tolak Politik Uang, KPK Gaungkan Hajar Serangan Fajar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak politik uang atau money politik.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak politik uang atau money politik. Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK RI, Dian Novianti mengatakan penolakan terhadap politik uang ini untuk mensukseskan hajat besar politik Indonesia yakni Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak politik uang atau money politik.

Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK RI, Dian Novianti mengatakan penolakan terhadap politik uang ini untuk mensukseskan hajat besar politik Indonesia yakni Pemilu 2024.

"Tentu saja dengan harapan bisa menghadirkan politik cerdas dan berintegritas," ujarnya saat bimbingan teknis peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat antikorupsi di Kota Kendari, Selasa (4/7/2023).

"Seluruh masyarakat baik di Sultra maupun Indonesia untuk menolak politik uang. Jadi Hajar Serangan Fajar, ini tagline kami dua tahun ke depan. Jadi salah satu cara kami sukseskan hajat politik," ujarnya.

Baca juga: KPK Ajak Masyarakat Sulawesi Tenggara Berantas Korupsi di Sultra Lewat Langkah-langkah Berikut Ini

Selain kepada masyarakat, KPK juga menyasar para peserta Pemilu yakni partai politik dan perseorangan calon anggota legislatif.

KPK juga memberikan pemahaman anti korupsi kepada seluruh peserta Pemilu, baik dari pusat hingga daerah, bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu.

"Supaya mereka dalam menghadapi tahun politik ini dengan politik cerdas berintegritas," jelas Dian Novianti.

Untuk diketahui, dikutip dari Wikipedia, politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Baca juga: KPK Catat Pejabat Pemprov Sultra Sudah 100 Persen Laporkan LHKPN, DPRD Baru 42,22 Persen

Di mana, pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved