Berita Sulawesi Tenggara

KPK Catat Pejabat Pemprov Sultra Sudah 100 Persen Laporkan LHKPN, DPRD Baru 42,22 Persen

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyampaikan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pejabat

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyampaikan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pejabat. LHKPN tersebut dilaporkan pejabat Kementerian, Non Kementerian, BUMN, BUMD, Pemprov, Pemda dan DPRD. 

TRIBUNNEWSSULTRA. COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyampaikan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pejabat.

LHKPN tersebut dilaporkan pejabat Kementerian, Non Kementerian, BUMN, BUMD, Pemprov, Pemda dan DPRD.

Laporan harta kekayaan ini yang disampaikan semua institusi dan penyelengara negara baik tingkat pusat dan daerah kepada KPK pada 2022 yang berakhir pada 31 Maret 2023.

Berdasarkan data LHKPN 2022, KPK menyampaikan sebanyak 10 pemerintah provinsi terendah yang belum patuh laporan harta kekayaan pejabat.

Di antaranya yakni Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Papua, Kalimantan Timur, Maluku, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: Profil PJ Bupati Bombana Burhanuddin Terancam Diperiksa KPK Usai Video Viral Flexing Harta Kekayaan

Selain yang tidak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan, KPK menyebut daerah lain sudah 100 persen melaporkan LHKPN-nya.

"Jadi laporan LHKPN di tingkat provinsi sudah membaik atau 100 persen," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dikutip melalui Instgaran @official. kpk, Minggu (16/4/2023).

Namun, KPK menyoroti laporan harta kekayaan yang disampaikan para pejabat legislatif tingkat provinsi.

Untuk LHKPN tingkat DPRD Provinsi, Sulawesi Tenggara masuk kategori 10 terendah atau tidak patuh dengan pelaporan baru mencapai 42,22 persen.

Kemudian DPR Aceh (51, 90), DPRD Sumatera Utara (56, 57), DPR Papua (56, 60), Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Jawa Timur, NTB, dan Kalimantan Timur.

Baca juga: Total Harta Kekayaan Ridwan Bae Lengkap Profilnya, Favorit Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara

Pahala menjelaskan meskipun penjabat negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan keseluruhan tapi KPK bisa memeriksa pejabat yang tidak patuh.

Karena saat dilantik menjadi pejabat legislatif harus menyampaikan laporan harta kekayaan secara lengkap dan wajib disertai surat kuasa.

Sementara surat kuasa hanya disampaikan sekali bukan tiap tahun.

"Jadi kalau dibilang belum menyampaikan tapi bisa diperiksa karena ada surat kuasanya," ujar Pahala Nainggolan. (*)

(TribunneewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved