Perusahaan Tambang Tunggak Pajak
Soal Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Diduga Tunggakan Pajak, KPK dan Kejati Sultra Koordinasi
Soal salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe diduga menunggak pajak, KPK dan Kejati Sulawesi Tenggara lakukan koordinasi.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Soal salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe diduga menunggak pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan koordinasi.
Diketahui, KPK bersama sejumlah pejabat kejaksaan mendatangi kantor salah satu perusahaan tambang yang berada di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kedatangan mereka untuk memasang spanduk pengumuman penunggakan pajak yang dilakukan perusahaan tambang nikel tersebut.
Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sultra, Dody Sundajana.
Hanya saja, ia belum bisa menerangkan secara rinci mengenai dugaan tunggakan pajak yang dilakukan.
"Iya kemarin itu sudah ada koordinasi dengan KPK soal pemasangan pengumuman itu," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Rabu (7/6/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Foto Aparatur Pasang Pengumuman Tunggakan Pajak di Kawasan Industri Nikel di Konawe
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, beredar sebuah foto para pejabat mendatangi kantor salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Foto itu beredar di media sosial (medsos) pada Rabu (7/6/2023).
Dalam foto terekam aksi 12 orang pejabat memasang pengumuman, bahwa perusahaan tambang tersebut menunggak pajak.
Pengumuman yang dipasang itu berbentuk spanduk, dengan latar kantor perusahaan tambang.
Pengumuman bertuliskan, "Objek vital ini belum melunasi kewajiban pajak daerah".

Dalam spanduk tercatut logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Spanduk itu juga mengimbau agar kantor tersebut segera membayar pajak sebagaimana mestinya.
Jika tidak, maka akan dilakukan penagihan pajak secara paksa.
Terkait hal ini, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody Sundjana mengaku belum mengetahui pasti.
Ia mengatakan, akan mengecek informasi tersebut.
"Saya cek dulu yah," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via pesan WhatsApp, pada Rabu. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.