Perusahaan Tambang Tunggak Pajak
Bapenda Sulawesi Tenggara Sebut PT VDNI Tunggak Pajak Rp26,3 Miliar, KPK dan Kejati Sultra Bergerak
Bapenda Sulawesi Tenggara membeberkan bahwa PT VDNI menunggak pajak pendapatan daerah senilai Rp26,3 miliar, sehingga KPK dan Kejati Sultra bergerak.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Bapenda Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan plang pengumuman tunggakan pajak di PT VDNI, di Morosi, Kabupaten Konawes, Provinsi Sultra.
Kepala Bapenda Sultra Muhammad Djudul mengatakan, pemasangan plang menunggak pajak itu dilakukan usai melayangkan sejumlah surat yang tidak direspon pihak perusahaan.
"Iya benar, tadi kita lakukan pemasangan, setelah kita kirimkan surat pemberitahuan tidak ada respon, oleh Korsupgah KPK diarahkan untuk melakukan pendakatan-pendekatan, tadi juga KPK datang untuk mempertanyakan langsung," ujarnya.
Adapun pajak yang ditunggak oleh PT VDNI, menurut Bapenda senilai Rp26,3 miliar.
Djujul menjelaskan, tunggakan itu bersumber dari pajak air permukan.
"Totalnya itu Rp26,3 miliar," ungkapnya.
Ia berharap, pemasangan penguman tersebut akan mendorong pihak perusahaan membayarkan tunggakan pajaknya.
"Kami harapkan dengan pemasangan pengumuman tersebut pihak perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya," imbuhnya.
Baca juga: Soal Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Diduga Tunggakan Pajak, KPK dan Kejati Sultra Koordinasi
Dikonfirmasi terpisah, tunggakan pajak oleh PT VDNI juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Konawe, Akib Ras.
Dia menguraikan, pemasangan plan dilakukan pasa Rabu sore (7/6/2023), sekira pukul 17.00 Wita.
Sebelum memasang plang pengumuman penunggakan pajak tersebut, kata Akib, pihak pemerintah daerah, kejaksaan, dan Korsupgah KPK terlebih dahulu bertemu dengan pihak perusahaan.
Pertemuan itu berlangsung di salah satu ruangan di PT VDNI, sekira pukul 14.30 Wita.
"Iya benar pemasangan plang pengumuman penunggakan pajak. Tadi sore. Jadi setelah pertemuan di PT VDNI tadi, bersama KPK dan pemerintah provinsi dan kabupaten, juga unsur terkait, setelah keluar itu, langsung pasang plan," bebernya.

Sebelum pemasangan, pemerintah daerah bersama kejaksaan dan KPK sudah lebih dahulu melakukan kajian-kajian.
Dalam kajian itulah diduga PT VDNI menunggak pajak daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.