Berita Sulawesi Tenggara

KPK Ajak Masyarakat Sulawesi Tenggara Berantas Korupsi di Sultra Lewat Langkah-langkah Berikut Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pemahaman kepada masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) cara memberantas dan mencegah korupsi.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pemahaman kepada masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) cara memberantas dan mencegah korupsi. Langkah tersebut melalui bimbingan teknis peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat antikorupsi di salah satu hotel di Kota Kendari, pada Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pemahaman kepada masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) cara memberantas dan mencegah korupsi.

Langkah tersebut melalui bimbingan teknis peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat antikorupsi di salah satu hotel di Kota Kendari, pada Selasa (4/7/2023).

Diharapkan partisipasi masyarakat Sultra dalam membangun Provinsi Sulawesi Tenggara bebas dari korupsi.

Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK RI, Dian Novianti mengatakan ada beberapa langkah yang dilakukan pihaknya untuk melibatkan masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi ini.

Pertama melalui pendidikan, dengan memberikan pengetahuan pemberantasan korupsi, diharapkan masyarakat dapat menyebarkan pengetahuan itu kepada lingkungannya.

Paling tidak yang bersangkutan tidak menjadi pelaku korupsi, baik gratifikasi, suap, pungutan liar (pungli), dan lainnya.

"Peran KPK menjangkau sebanyak mungkin masyarakat untuk berperan serta dalam memberantas korupsi, jadi Sultra adalah salah satu daerah sasaran," ujarnya, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: KPK RI Sebut Tunggakan Pajak Permukaan Air PT VDNI di Morosi Konawe Sultra Sebesar Rp74,2 Miliar

Kedua, dalam hal pencegahan, Dian menjelaskan masyarakat memiliki kewenangan mencegah korupsi dengan membuat sistem dan lain-lain, termasuk mengajak orang lain untuk tidak melakukan korupsi.

Ketiga, apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana korupsi yang dilakukan, agar segera melaporkannya kepada penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian atau bisa juga ke Inspektorat.

"Itu yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam rangka antisipasi dan pencegahan korupsi," jelas Dian Novianti.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah (Setda) Sultra, Suharno menegaskan salah satu dampak negatif dari tindak pindana korupsi adalah dapat menghambat pembangunan bangsa.

Oleh karena itu, perlu dipahami bersama upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama.

Dibutuhkan kerja sama partisipasif dan aktif dari masyarakat terutama tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pemberantasan korupsi.

Karena menurutnya, peran masyarakat dalam pembangunan khususnya penegakan korupsi ini amat sangat dibutuhkan, tentunya dengan aturan yang sesuai koridor hukum.

Baca juga: KPK Sebut Kedatangan di PT VDNI Bantu Pemkab Konawe dan Pemprov Sulawesi Tenggara Tagih Pajak

"Kami Pemprov Sultra berterima kasih kepada KPK, karena hari ini KPK menyampaikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui prosedur tata cara, penyaluran aspirasi adanya korupsi," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved