Update Jadwal Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Berikut update jadwal lengkap dengan daftar gajinya.
Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.
Jika bertolak dari kenaikan gaji sebelumnya, maka pemerintah akan naikan gaji PNS sebesar 7 persen.
Kenaikan lebih besar 2 persen dari sebelumnya akan dipilih mengingat pemerintah ingin mendorong daya beli masyarakat.
Dengan demikian, tahun ini, gaji PNS akan mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.
Sehinga, golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 akan mendapat Rp6 juta per bulan.
Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa. Belum ditambahkan dengan tunjangan.
Baca juga: Jadwal dan Formasi Terbaru CPNS 2023, Ada CASN KLHK Lulusan SMA/SMK? Simak Syarat Pendaftarannya
Gaji PNS saat Ini
Berikut gaji PNS saat ini, sebelum diumumkan kenaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Jadwal dan Formasi Terbaru CPNS 2023, Ada CASN KLHK Lulusan SMA/SMK? Simak Syarat Pendaftarannya |
![]() |
---|
Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, Berikut 4 Syarat Menpan-RB |
![]() |
---|
Tak Terapkan Single Salary, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS,Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik 7 Persen |
![]() |
---|
Kemenkeu Beberkan Rencana Kenaikan Tukin PNS, Begini Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.