Update Jadwal Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Berikut update jadwal lengkap dengan daftar gajinya.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Berikut update jadwal lengkap dengan daftar gaji PNS saat ini. 

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Jika bertolak dari kenaikan gaji sebelumnya, maka pemerintah akan naikan gaji PNS sebesar 7 persen.

Kenaikan lebih besar 2 persen dari sebelumnya akan dipilih mengingat pemerintah ingin mendorong daya beli masyarakat.

Dengan demikian, tahun ini, gaji PNS akan mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Sehinga, golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 akan mendapat Rp6 juta per bulan.

Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa. Belum ditambahkan dengan tunjangan.

Baca juga: Jadwal dan Formasi Terbaru CPNS 2023, Ada CASN KLHK Lulusan SMA/SMK? Simak Syarat Pendaftarannya

Gaji PNS saat Ini

Berikut gaji PNS saat ini, sebelum diumumkan kenaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved