Update Jadwal Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Berikut update jadwal lengkap dengan daftar gajinya.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Berikut update jadwal lengkap dengan daftar gaji PNS saat ini. 

Bukan gaji pokok saja, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, sebagai berikut:

- Tunjangan Keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan pangan.

Selain itu, adapu pula empat tunjangan tambahan.

Berikut besaran tunjangan tambahan PNS:

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved