Update Jadwal Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Berikut update jadwal lengkap dengan daftar gajinya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Berikut update jadwal lengkap dengan daftar gaji PNS saat ini.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan beberapa waktu lalu bahwa Presiden Jokowi akan umumkan gaji PNS naik pada 16 Agustus 2023.
Jadwal tersebut belum berubah hingga saat ini.
Diharapkan sabar menunggu.
Kenaikan gaji PNS akan menjadi kado intimewa jelang hari perayaan kemerdekaan tahun ini.
Saat ini, Kemenpan-RB dan Kemenkeu tengah menggodok besaran kenaikannya.
Menurut kabar yang beredar, pemerintah punya dua opsi untuk kenaikan gaji PNS.
Baca juga: Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, Berikut 4 Syarat Menpan-RB
Opsi pertama, gaji PNS akan dibayarkan dengan sistem single salary (penggajian tunggal).
Sistem penggajian tunggal untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.
Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.
Untuk opsi kedua, gaji PNS akan naik 7 persen pada tahun 2024.
Opsi ini berdasarkan kenaikan gaji PNS sebelumnya, sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa gaji PNS naik sebesar 5 persen dari tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga, gaji terendah PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun, naik menjadi Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500.
Serta, gaji tertinggi PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.
Jadwal dan Formasi Terbaru CPNS 2023, Ada CASN KLHK Lulusan SMA/SMK? Simak Syarat Pendaftarannya |
![]() |
---|
Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, Berikut 4 Syarat Menpan-RB |
![]() |
---|
Tak Terapkan Single Salary, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS,Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik 7 Persen |
![]() |
---|
Kemenkeu Beberkan Rencana Kenaikan Tukin PNS, Begini Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.