Kemenkeu Beberkan Rencana Kenaikan Tukin PNS, Begini Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan rencana pemerintah mengupayakan besaran kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan rencana pemerintah mengupayakan besaran kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan rencana pemerintah yang mengupayakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan tukin PNS tersebut bisa segera direalisasikan, tergantung reformasi birokrasi tiap-tiap kementerian/lembaga (K/L).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah naikan tukin PNS tiga K/L pada beberapa waktu lalu, yakni Kementerian Perencanaan dan Pembangaunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kenaikan yang sama akan diberikan kepada K/L lain.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikan tukin PNS bisa terjadi asalkan K/L mampu meningkatkan reformasi birokrasi.

Peningkatan tersebut akan dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Jika memenuhi syarat, maka K/L tertentu akan mendapatkan kenaikan serupa.

Baca juga: PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil

"Semuanya melalui satu proses penilaian yang dikoordinasikan Kemenpan-RB, untuk beberapa kementerian lain juga sedang berlangsung," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin (26/6/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Isa menjelaskan, besaran tukin yang sudah mengalami penyesuaian nantinya akan diperhitungkan dalam anggaran belanja pegawai masing-masing K/L.

Dengan demikian, akan terdapat kenaikan anggaran belanja.

"Tentu saja akan diberikan peningkatan (anggaran belanja pegawai) sedikit pada masing-masing K/L tersebut," katanya.

Apabila kenaikan tukin terjadi sebelum tahun anggaran selesai, sumber dana yang digunakan berasal dari anggaran belanja yang telah dialokasikan K/L pada awal tahun.

Alokasi kenaikan tukin dalam anggaran K/L bisa didapat dari optimalisasi yang telah dilakukan.

"Baru dilakukan penyeusaian tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan siklus perencanaan dan penganggaran di APBN," ucap Isa.

Isa juga menegaskan, kenaikan tukin Kementerian PPN/Bappenas, BPKP, dan Kemenpan-RB beberapa waktu lalu terjadi karena telah meningkatkan reformasi birokrasi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved