Update Jadwal Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Berikut update jadwal lengkap dengan daftar gajinya.
Editor:
Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Berikut update jadwal lengkap dengan daftar gaji PNS saat ini.
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Baca Juga
Jadwal dan Formasi Terbaru CPNS 2023, Ada CASN KLHK Lulusan SMA/SMK? Simak Syarat Pendaftarannya |
![]() |
---|
Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, Berikut 4 Syarat Menpan-RB |
![]() |
---|
Tak Terapkan Single Salary, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS,Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik 7 Persen |
![]() |
---|
Kemenkeu Beberkan Rencana Kenaikan Tukin PNS, Begini Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.