PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Realisasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023, tetapi prediksi makin ramai.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Realisasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023, tetapi prediksi makin ramai.
Baru-baru ini salah satu prediksi menyebutkan bahwa gaji PNS naik hinga Rp57 juta.
Benarkah demikian? Simak ulasan lengkap prediksi daftar gaji PNS berikut ini.
Pemerintah memang tenah menyusun rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji tersebut akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehari sebelum hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Dengan demikian, pengumuman Presiden Jokowi ini akan menjadi kado istimewa bagi PNS.
Meskipun baru diumumkan pada 16 Agustus nanti, tetapi mulai tersebar kabar tentang skema kenaikan gaji PNS.
Baca juga: Gaji PNS Naik Terapkan Single Salary? Begini Daftar Tukin Pegawai Negeri Sipil yang Ikut Dirombak
Terbaru, pemerintah berencana menerapkan sistem single salary pada 15 kementerian/lembaga (K/L) sebagai uji coba.
Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary (penggajian tunggal) untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.
Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.
Penerapan sistem penggajian tunggal pada 15 instansi ini diprediksi akan membuat gaji PNS naik hingga Rp57 juta.
Adapun 15 K/L tersebut diperuntukan untuk 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.
Untuk pemeritah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sedangkan untuk pemerintah daerah yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, serta Kota Sorong.
Prediksi Daftar Gaji PNS
Formasi PPPK Guru Akan Ditambah, Segera Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id dan Lengkapi Syarat Ini |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Guru Spritual Dukun Setubuhi Anak Kandung hingga Bunuh Bayi, Polisi Ungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
Presiden Bisa Naikan Tukin PNS hingga Rp41 Juta, Simak Penjelasan Kemenkeu Soal Tunjangan Kinerja |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Terapkan Single Salary? Begini Daftar Tukin Pegawai Negeri Sipil yang Ikut Dirombak |
![]() |
---|
Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.