Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, Berikut 4 Syarat Menpan-RB

Semakin terbuka peluang tenaga honorer diangkat langsung menjadi ASN PPPK. Berikut 4 syarat dari Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Semakin terbuka peluang tenaga honorer diangkat langsung menjadi ASN PPPK. Berikut 4 syarat dari Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Masa depan tenaga honorer lingkup pemerintah pusat dan daerah semakin terang-benderang.

Pasalnya, semakin terbuka peluang pegawai pemerintah non ASN diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK tersebut telah dijelaskan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, belum lama ini.

Anas menegaskan, total tenaga honorer yang diakui pemerintah sebanyak 2,3 juta jiwa.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan masa depan pegawai pemerintah non-ASN.

Meskipun mewanti-wanti soal pembengkakan anggaran, Presiden Jokowi meminta agar Kemenpan-RB menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Intruksi inilah yang menjadi rambu-rambu Abdullah Azwar dkk dalam menentukan kebijakan penghapusan status tenaga honorer.

Baca juga: Tak Terapkan Single Salary, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS,Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik 7 Persen

Penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan hanya boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Sehingga, tenaga honorer harus segera diangkat manjadi ASN sebelum statusnya dihapus pada 28 November 2023.

Bagaimanapun, negara telah mengakui bahwa tenaga honorer merupakan pegawai non-ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan tugas tertentu di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pengakuan ini sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan para honorer bersumber dar APBN atau ABPD.

Dengan demikian, pemerintah tak boleh sewenang-wenang memutuskan kontrak kerja tenaga honorer.

Lebih baik pegawai pemerintah non-ASN ini diangkat menjadi PPPK.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved