Tak Terapkan Single Salary, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS,Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik 7 Persen
Besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih digodok pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB dan Kemenkeu.
Editor:
Risno Mawandili
Istimewa
Besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih digodok pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB dan Kemenkeu.
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Baca Juga
UPDATE Jadwal CPNS 2023 hingga 9 Syarat CANS Kemenkumham 2023 serta 10 Formasi Lulusan SMA dan SMK |
![]() |
---|
Honorer 6 Golongan Ini Potensial Diangkat Jadi PPPK 2023, Berikut Penjelasan dan Aturannya |
![]() |
---|
Kemenkeu Beberkan Rencana Kenaikan Tukin PNS, Begini Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Terapkan Single Salary? Begini Daftar Tukin Pegawai Negeri Sipil yang Ikut Dirombak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.