Gaji PNS Naik Terapkan Single Salary? Begini Daftar Tukin Pegawai Negeri Sipil yang Ikut Dirombak

Wacana penerapan single salary dalam sistem pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengemuka.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO Presiden Jokowi - Wacana penerapan single salary dalam sistem pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengemuka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Wacana penerapan single salary dalam sistem pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengemuka.

Sistem penggajian tunggal ini kabarnya akan diterapkan sejalan dengan rencana kenaikan gaji PNS.

Bukan saja gaji naik, pemerintah juga tengah merombak aturan pembayaran tunjangan kinerja (tukin).

Dua kebijakan baru ini akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Sampai saat ini memang belum ada yang jelas, tetapi beredar kabar bahwa gaji PNS akan naik Rp30 juta perbulan.

Kenaikan gaji 10 kali lipat tersebut akan terjadi apabila pemerintah menerapkan sistem single salary.

Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary (penggajian tunggal) untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

Baca juga: PPPK Guru Wajib Tahu, Kontrak Dihapus dan Diganti dengan Marketplace, Menpan-RB Sudah Setuju

Meskipun ada kenaikan gaji, namun sistem pembayaran ini akan menghapus sejumlah tunjangan PNS.

Tunjangan yang akan dihapus adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.

Hanya akan tersisa dua tunjangan dalam sistem ini. Yakni tunjangan jabatan fungsional hingga tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tukin, adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Selain penghapusan sejumlah tunjangan, sistem single salary juga akan mengatur ulang kepangkatan PNS.

Kabarnya, golongan PNS bukan lagi dibagi menjadi empat golongan, melainkan menjadi 9 pangkat untuk jabatan pimimpinan tinggi.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved