Tak Terapkan Single Salary, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS,Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik 7 Persen

Besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih digodok pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB dan Kemenkeu.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih digodok pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB dan Kemenkeu. 

Diuraikan bahwa gaji terendcah PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun, naik menjadi Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara, gaji tertinggi PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Berdasarkan kenaikan gaji tersebut, itu berarti PNS akan mengalami kenaikan tahun ini antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Dengan demikian, golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 akan mendapat Rp6 juta per bulan.

Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa. Belum ditambahkan dengan tunjangan.

Baca juga: UPDATE Jadwal CPNS 2023 hingga 9 Syarat CANS Kemenkumham 2023 serta 10 Formasi Lulusan SMA dan SMK

Gaji PNS saat Ini

Berikut gaji PNS saat ini, sebelum diumumkan kenaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved