Tak Terapkan Single Salary, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS,Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik 7 Persen
Besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih digodok pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB dan Kemenkeu.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih digodok pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB dan Kemenkeu.
Namun, dalam prosesnya, dikabarkan bahwa gaji PNS naik 10 kali lipat apabila menerapkan sistem single salary (penggajian tunggal).
Akan tetapi, sistem penggajian tunggal akan sulit diterapkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada tahun 2019 lalu, bahwa sistem ini harus ditinjau dengan teliti agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jikapun diberlakukan, sisten ini akan diterapkan secara bertahap.
Sebagai uji coba, pemerintah berencana menerapkan sistem single salary pada 15 kementerian/lembaga (K/L), baik tingkat pusat maupun daerah.
Untuk pemeritah pusat, akan diterapkan pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sedangkan untuk pemerintah daerah yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, serta Kota Sorong.
Baca juga: PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Oleh kerena itu, secara umum, besar kemungkinan pemerintah menerapkan sistem penggajian sebelumnya.
Meskipun demikian, pemerintah tetap akan naikan gaji PNS tahun 2024.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan beberapa waktu lalu bahwa kenaikan gaji PNS akan diumumkan pada 16 Agustus 2023.
Untuk besaran kenaikannya, masih sementara digodok.
Memang besaran kenaikan gaji PNS belum dipastikan, tetapi kemungkinan akan naik 7 persen apabila tak ada perubahan sistem.
Prediksi in mengacu pada kenaikan gaji sebelumnya, sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen.
Diuraikan bahwa gaji terendcah PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun, naik menjadi Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sementara, gaji tertinggi PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.
Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.
Berdasarkan kenaikan gaji tersebut, itu berarti PNS akan mengalami kenaikan tahun ini antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.
Dengan demikian, golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 akan mendapat Rp6 juta per bulan.
Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa. Belum ditambahkan dengan tunjangan.
Baca juga: UPDATE Jadwal CPNS 2023 hingga 9 Syarat CANS Kemenkumham 2023 serta 10 Formasi Lulusan SMA dan SMK
Gaji PNS saat Ini
Berikut gaji PNS saat ini, sebelum diumumkan kenaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(TribunnewsSultra.com/Risno)
UPDATE Jadwal CPNS 2023 hingga 9 Syarat CANS Kemenkumham 2023 serta 10 Formasi Lulusan SMA dan SMK |
![]() |
---|
Honorer 6 Golongan Ini Potensial Diangkat Jadi PPPK 2023, Berikut Penjelasan dan Aturannya |
![]() |
---|
Kemenkeu Beberkan Rencana Kenaikan Tukin PNS, Begini Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Terapkan Single Salary? Begini Daftar Tukin Pegawai Negeri Sipil yang Ikut Dirombak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.