Sekda Kendari Ditahan

Mantan Wali Kota Kendari Masyhur Masie Abunawas Datangi Kantor Kejati Sulawesi Tenggara, Ada Apa?

Mantan Wali Kota Kendari, Masyhur Masie Abunawas mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (16/3/2023).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Mantan Wali Kota Kendari, Masyhur Masie Abunawas mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (16/3/2023). Kedatangannya tersebut bertepatan dengan pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari, Masyhur Masie Abunawas mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (16/3/2023).

Kedatangannya tersebut bertepatan dengan pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Saat ditanya maksud kedatangannya tersebut, Masie mengatakan hanya datang bersilaturahmi dengan Kepala Kejati Sultra yang baru.

"Oh jelas kami dukung, berkaitan dengan hal-hal dan temuan-temuan, masalah hukum," tutur Masyhur Masie Abunawas.

Masie enggan berkomentar saat ditanya mengenai kasus yang menyebabkan Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala yang juga menyeret mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

"No comment saya," tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini Kejati Sultra masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai saksi dalam kasus ini.

Sulkarnain Kadir diperiksa mulai pukul 09.30 dan sampai berita ini ditulis yang bersangkutan masih berada di ruangan penyidik Kejati Sultra.

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dari PT Midi Utama Indonesia.

Kejati Sultra sebelumnya menetapkan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.

Baca juga: Dugaan Suap Sekda Kendari dan SM Masih Didalami, Kejati Sultra Agendakan Periksa Sulkarnain Kadir

Usai penetapan status tersebut, Ridwansyah langsung ditahan dan dititipkan penyidik Kejati Sultra di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari.

Selain Ridwansyah, Kejati Sultra juga menetapkan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, S atau SM.

Syarif Maulana menjadi tenaga ahli berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari tahun 2021 lalu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved