Sekda Kendari Ditahan

Dugaan Suap Sekda Kendari dan SM Masih Didalami, Kejati Sultra Agendakan Periksa Sulkarnain Kadir

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih mendalami keterangan Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, pihaknya terus mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengumpulkan bukti baru. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) masih mendalami keterangan Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

Keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan Alfamidi (PT Midi Utama Indoensia) di Kota Kendari.

Di mana, dari hasil penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka.

Selain Sekda Kendari, Kejati juga menahan Syarif Maulana, Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari karena terlibat dalam permintaan dugaan suap ke PT Midi Utama Indonesia.

Kedua tersangka yang semula berstatus saksi lalu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (13/3/2023).

Baca juga: Pj Wali Kota dan Forkopimda Minta Kejati Sultra Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap Libatkan Sekda Kendari

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, pihaknya terus mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengumpulkan bukti baru.

"Masih fokus keterangan kedua tersangka untuk mengumpulkam bukti dari kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia," katanya pada Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan selain keterangan para pihak yang sudah diperiksa, saat ini penyidik baru akan mengagendakan satu saksi lain yakni mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Kata dia, pemeriksaan terhadap Sulkarnain karena saat pembahasan perizinan tersebut 2021 lalu, mantan Wali Kota Kendari itu ikut terlibat.

"Hanya saja saat ini belum ada keterangan penyidik kapan diagendakan pemeriksaan, kami masih koordinasikan, kalau hari ini belum ada agenda pemeriksaannya," jelas Dody.

Baca juga: Sekda Kendari Jadi Tersangka Dugaan Suap PT Midi Utama Indonesia, Pemkot Dampingi Proses Hukum

Sekda Kendari Ditahan Kejati Sultra

Kejaksaan Tinggi Sultra menahan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 17.00 Wita.

Saat ditahan Kejati Sultra, Ridwansyah masih memakai pakaian dinas.

Ia diduga meminta sejumlah uang untuk memuluskan perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Ridwansyah diduga terlibat dalam proses perizinan karena saat itu masih menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala diduga menerima uang Rp700 juta kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Dody mengatakan uang tersebut diduga diterima oleh Ridwansyah Taridala.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala diduga menerima uang Rp700 juta kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Dody mengatakan uang tersebut diduga diterima oleh Ridwansyah Taridala. (handover)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved