Opini

OPINI: Mengkriminalisasikan Illicit Enrichment

Sosok dari Rafael Alun Trisambodo pejabat di Ditjen Pajak sejenak merefleksikan ingatan kita dengan nama ‘Gayus Tambunan’.

istimewa
Opini Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H. Penulis merupakan alumnus Magister Ilmu Hukum FH UGM 

Pertama, money laundering itu memiliki karakteristik yang berbeda dengan bentuk tindak pidana pada umumnya. Money laundering bukanlah termasuk kejahatan tunggal melainkan kejahatan ganda.

Baca juga: OPINI: Kemiskinan dan Dampaknya Terhadap Kemajuan Bangsa

Untuk itu dalam money laundering dipastikan selalu ada tindak pidana asal (predicate crimes) yang mendahuluinya.

No money laundering without predicate crimes (tidak ada tindak pidana pencucian uang tanpa kejahatan asalnya).

Untuk itu, di dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU disertakan 26 bentuk kejahatan asal ditambah dengan semua kejahatan yang ancaman pidananya diatas 4 tahun.

Kedua, sebagai konsekuensi dari yang pertama di atas, dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal mesti dirumuskan secara kumulatif.

Konsekuensi dari hal ini adalah terhadap aspek pembuktian yang mesti dibuktikan tindak pidana asalnya dan juga tindak pidana pencucian uangnya.

Hal ini sejalan dengan rumusan delik yang menjadi inti dari tindak pidana pencucian uang itu sendiri yang terdapat di dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU yang selalu dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) yang merupakan kejahatan asalnya.

Berdasar alasan tersebut, maka terhadap prahara kasus Rafael Alun Trisambodo yang saat ini terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang, namun jika hanya bertolak atas dasar tindak pidana pencucian uang.

tanpa menemukan tindak pidana asalnya, harapan untuk menyeret Rafael hingga ke kursi pesakitan dan merampas seluruh harta kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar nampak sirna.

Baca juga: OPINI: Cagar Budaya Sebagai Bayangan di Kota Kendari

Pasalnya, tindak pidana pencucian uang bukanlah kejahatan tunggal, melainkan kejahatan ganda yang selalu ada jika didahului oleh kejahatan asalnya (follow up crimes).

Tindak Pidana Asal dan TPPU Perlu Dibuktikan

Memang telah terjadi dikotomi dalam memaknai pembuktian tindak pidana asal di dalam tindak pidana pencucian uang.

Kiranya, pihak yang menyatakan bahwa tidak perlu dibuktikan tindak pidana asalnya adalah dilandaskan dengan alasan normatif pada Pasal 69 UU TPPU yang menyatakan “untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.

Yang mana hal ini diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap Pasal 69 UU TPPU yang diajukan oleh Akil Mochtar pada tahun 2014 yang lalu.

Kendati begitu, penulis berada pada posisi yang tidak menyetujui dengan keberadaan Pasal 69 UU TPPU juga dengan Putusan MK yang menolak pengujian pasal tersebut. Ada beberapa alasan menurut penulis, yaitu:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved