Opini
OPINI: Mengkriminalisasikan Illicit Enrichment
Sosok dari Rafael Alun Trisambodo pejabat di Ditjen Pajak sejenak merefleksikan ingatan kita dengan nama ‘Gayus Tambunan’.
Pertama, telah menjadi pemahaman mendasar di dalam mempelajari ilmu hukum pidana sekaitan dengan perbedaan antara unsur delik yang bersifat element dan bestandeel.
Element adalah unsur delik yang tertulis dan tidak tertulis di dalam suatu rumusan perbuatan pidana. Sedangkan bestandeel adalah unsur delik yang dinyatakan secara jelas (tertulis) di dalam suatu rumusan perbuatan pidana.
Konsekuensi dari perbedaan tersebut adalah pada aspek pembuktian. Hanyalah terhadap unsur yang tertulis sajalah yang wajib dibuktikan (bestandeel).
Merujuk pada pemahaman dasar tersebut, jika melihat ketentuan tindak pidana pencucian uang yang diatur di dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU, unsur tindak pidana asal adalah menjadi unsur bestandeel sehingga wajib untuk dibuktikan.
Baca juga: OPINI: Pemprov Sulawesi Tenggara dan Pembangunan Tugu Oputa Yi Koo di Kota Kendari
Hal itu terlihat di dalam frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” pada ketiga pasal tersebut.
Untuk itu, keberadaan Pasal 69 yang mengeliminir prinsip dasar dalam unsur delik sebenarnya telah termasuk ke dalam keadaan yang saling bertentangan.
Bertentangan dengan maksud pembentuk Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU.
Kedua, lahirnya Pasal 69 di dalam UU TPPU telah menyamakan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mana dalam konteks penadahan seseorang tidak perlu dibuktikan darimana ia memperoleh barang tadahan tersebut (Putusan MA No. 79 K/Kr/1958).
Sedangkan hal itu justru berbeda dengan tindak pidana pencucian uang yang menjadi turunan langsung dari tindak pidana asalnya (predicate crimes).
Apalagi tindak pidana penadahan termasuk dalam voltooid delicten (delik selesai) sedangkan dalam tindak pidana pencucian uang termasuk dalam concursus realis (perbarengan pidana) yang mana antara tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang berdiri sendiri-sendiri tetapi saling berhubungan.
Ketiga, pertimbangan MK yang menolak uji materi Pasal 69 UU TPPU dihalaman 204 poin 3.18, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate crimes) dalam tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan dengan memberikan contoh jika tindak pidana asalnya wajib dibuktikan sedangkan pelaku tindak pidana asal itu meninggal dunia.
maka serta-merta perkaranya menjadi gugur, juga terhadap tuntutan tindak pidana pencucian uangnya. Oleh karena itu tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Bahwa terhadap pertimbangan ini, tidak sepenuhnya benar.
Sebab, jika kita melihat ketentuan Pasal 79 ayat (4) UU TPPU sekalipun terdakwa telah meninggal dunia, tetap dilakukan perampasan harta kekayaan terhadap diri terdakwa jika terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dengan demikian, sebenarnya tidak memberikan dampak apapun atas tuntutan tindak pidana pencucian uang sekalipun tindak pidana asal dibuktikan jika terdakwa meninggal dunia.
Kriminalisasi Illicit Enrichment sebagai Solusi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.