Opini

OPINI: Mengkriminalisasikan Illicit Enrichment

Sosok dari Rafael Alun Trisambodo pejabat di Ditjen Pajak sejenak merefleksikan ingatan kita dengan nama ‘Gayus Tambunan’.

istimewa
Opini Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H. Penulis merupakan alumnus Magister Ilmu Hukum FH UGM 

Oleh: Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H.

Penulis merupakan alumnus Magister Ilmu Hukum FH UGM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Prahara yang menimpa Rafael Alun Trisambodo pegawai Ditjen Pajak sejenak merefleksikan ingatan kita dengan nama ‘Gayus Tambunan’.

Pegawai pajak yang seketika menjadi Pesohor pada kisaran tahun 2010 silam atas kekayaan yang dimilikinya yang ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.

13 tahun berselang sejak peristiwa yang mengemparkan seantero Indonesia itu. Baru-baru ini pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik.

Imbas ulah sang anak melakukan penganiayaan, harta kekayaan sang bapak pun terendus. Pasalnya, kekayaan yang dimiliki Rafael dinilai tak wajar.

Rp56 Miliar serta aset yang melimpah, mulai dari rumah hingga kendaraan mewah dimiliki Rafael.

Baca juga: OPINI: Potret Petani Gurem Termarginalkan dan Peluangnya, Tantangan Pertanian di Indonesia

Teranyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan nilai transaksi pada rekeningnya mencapai Rp. 500 miliar pada 4 tahun terakhir.

Langkah sigap PPATK sebagai lembaga independen yang dibentuk guna melakukan pencegahan dan memberantas tindak pidana pencucian uang dalam melakukan penelurusan terhadap harta kekayaan Rafael memang patut diacungi jempol. Tetapi menyisakan tanya, “mengapa PPATK harus menunggu sampai ada korban? Bagaimana jika penganiayaan itu tidak pernah terjadi? Mungkinkah PPATK akan ‘segarang’ saat ini dalam melakukan penelusuran harta kekayaan milik Rafael?” Tentu ini menjadi suatu catatan penting atas kinerja PPATK.

Kelemahan UU TPPU

Pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang (money laundering) diatur di dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Meski telah memiliki instrumen hukum tentang pencucian uang, praktiknya pengaturan tersebut nampak masih ‘terseok-seok’.

dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang khususnya terhadap orang-orang yang memiliki harta kekayaan diluar dari batas kewajaran.

Termasuk kasus Rafael yang sedang bergulir saat ini.

Kiranya ada beberapa alasan menurut penulis mengapa kasus Rafael akan sulit tertangani jika hanya bertumpu pada UU TPPU.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved