Sultra Memilih

Hanya Hadirkan Satu Saksi Sidang Gugatan di Bawaslu Sultra, KPU Bakal Langsung Sampaikan Kesimpulan

Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) kembali melanjutkan sidang aduan gugatan bakal calon anggota DPD RI, Tie Saranani.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra), Hamiruddin Udu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) kembali melanjutkan sidang aduan gugatan bakal calon anggota DPD RI, Tie Saranani.

Agenda sidang yang dilaksanakan Bawaslu Sultra, pada Senin (16/1/2023) tersebut yakni mendengarkan saksi pihak Tie Saranani sebagai pelapor dan KPU sebagai terlapor.

Dalam agenda ini, pelapor Tie Saranani yang melaporkan KPU Sultra atas pelanggaran administrasi menghadirkan dua saksinya.

Sementara KPU hanya menghadirkan satu saksi dalam sidang tersebut.

"Iya, tadi saksi KPU berhalangan hadir," ucap Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu pada Senin (16/1/2023).

Baca juga: KPU Sultra Siapkan Bukti Bantah Gugatan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI di Bawaslu Sulawesi Tenggara

Hamiruddin Udu mengatakan agenda pemeriksaan saksi ini sebagai pembuktian proses pendaftaran bakal calon pelapor.

Selain itu, agenda ini menemukan bukri apakah proses penyerahan dukungan bakal calon sudah sesuai dengan aturan atau ada pelanggaran administrasi dari KPU Sultra.

Meski tak hadirkan sebanyak dua saksi, agenda sidang tersebut tetap dilanjutkan, karena KPU akan menyampaikan kesimpulan untuk membantah dalil gugatan pelapor Tie Saranani.

"Tadi KPU menyampaikan bahwa tidak akan menghadirkan saksi lagi, mereka akan langsung menyampaikan kesimpulan," ujar Hamiruddin Udu.

Sebelumnya, Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara, Tie Saranani mengadukan KPU Sultra soal dugaan pelanggaran administrasi.

Baca juga: Tie Saranani Gugat ke Bawaslu Sultra, Minta KPU Masukkan Kembali Namanya Pencalonan DPD RI

Tie melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sultra atas dugaan pelanggaran yang dialaminya saat mengunggah bukti dukungan peserta Pemilu Legislatif DPD RI 2024 di Akun SILON.

Tie mengatakan laporan atas dugaan pelanggaran karena tak bisa mengunggah bukti dukungan ke Akun SILON hingga batas waktu yang ditentukan KPU.

Padahal, ia bersama Tim LO sudah menyiapkan bukti dukungan pemilih yang disyaratkan KPU Sultra agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.

"Jadi keterlambatan saya mengakses dukungan di SILON karena akses terganggu, sehingga ada beberapa kerugian yang saya alami," ucapnya saat diwawancarai, Kamis (12/1/2023).

Tie mengatakan untuk maju di pencalonan anggota DPD RI, dirinya sudah menyiapkan sekira 2.000 lebih dukungan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota.

Baca juga: Bawaslu Sultra Proses Aduan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI yang Ditolak KPU Sulawesi Tenggara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved