Sultra Memilih

Burhanis dan Tie Saranani Gugat KPU Sulawesi Tenggara ke Bawaslu Soal Pencalonan DPD RI Pemilu 2024

Sebanyak dua nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI menggugat KPU Sulawesi Tenggara di Bawaslu Sultra.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir mengatakan keduanya menggugat tahapan penyerahan syarat dukungan pemilih untuk pencalonan peserta perseorangan DPD RI pada Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI menggugat KPU Sulawesi Tenggara di Bawaslu Sultra.

Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir mengatakan keduanya menggugat tahapan penyerahan syarat dukungan pemilih untuk pencalonan peserta perseorangan DPD RI pada Pemilu 2024.

"Untuk yang menyerahkan dukungan pemilih ke KPU Sultra sebanyak 30 nama, tapi dua orang mengajukan sengketa di Bawaslu," ucapnya saat diwawancarai, Rabu (4/1/2023).

Nasir mengatakan gugatan dilayangkan bakal calon anggota DPD RI karena KPU Sultra mengembalikan berkas syarat dukungan pemilih.

"Jadi karena kami kembalikan syarat dukungan mereka mengadu ke Bawaslu Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Baca juga: 28 Bakal Calon Anggota DPD RI Sudah Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Sultra, 7 Tidak Setor Bukti

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sultra, Iwan Rompo Banne menuturkan dua nama bakal calon yang mengadukan KPU ke Bawaslu yakni Burhanis dan Tie Saranani.

"Satu orang telah teregistrasi proses sengketa di Bawaslu yaitu Burhanis. Dan satu orang katanya hari ini akan mengajukan sengketa ke Bawaslu yaitu Tie Saranani," kata Iwan Rompo melalui pesan seluler.

Ia menjelaskan sebanyak 38 nama membuka akses SILON, 28 orang sudah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih dan diterima KPU pada 29 Desember 2022.

Kemudian, KPU Sultra membuka kesempatan bagi bakal calon yang belum mengisi syarat dukungan minimal 2.000 melalui SILON.

Menurutnya, waktu yang diberikan KPU Sultra untuk bakal calon sampai 3 Januari 2023, karena bakal calon sudah memberikan dokumen fisik syarat dukungan ke KPU dan harus upload ke SILON.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024 KPU Kendari Lantik Panitia Pemilihan Kecamatan, Ingatkan Batasan Sebagai Anggota

KPU memberi waktu Tie Saranani menyerahkan dokumen fisik dan memiliki waktu unggah dokumen data dukungan ke SILON dalam waktu 3x24 jam (tenggat waktu pukul 20.19 Wita, 3 Januari 2023).

Sementara Burhanis, dikembalikan berkas dukungannya oleh KPU, karena tidak dapat melakukan unggah dokumen data dukungan ke SILON dalam waktu 3x24 jam.

Mayor Susanto, bakal calon yang menyerahkan dokumen melalui SILON tetapi tidak lengkap dan dikembalikan oleh KPU Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved