Sultra Memilih
Burhanis dan Tie Saranani Gugat KPU Sulawesi Tenggara ke Bawaslu Soal Pencalonan DPD RI Pemilu 2024
Sebanyak dua nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI menggugat KPU Sulawesi Tenggara di Bawaslu Sultra.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI menggugat KPU Sulawesi Tenggara di Bawaslu Sultra.
Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir mengatakan keduanya menggugat tahapan penyerahan syarat dukungan pemilih untuk pencalonan peserta perseorangan DPD RI pada Pemilu 2024.
"Untuk yang menyerahkan dukungan pemilih ke KPU Sultra sebanyak 30 nama, tapi dua orang mengajukan sengketa di Bawaslu," ucapnya saat diwawancarai, Rabu (4/1/2023).
Nasir mengatakan gugatan dilayangkan bakal calon anggota DPD RI karena KPU Sultra mengembalikan berkas syarat dukungan pemilih.
"Jadi karena kami kembalikan syarat dukungan mereka mengadu ke Bawaslu Sulawesi Tenggara," ujarnya.
Baca juga: 28 Bakal Calon Anggota DPD RI Sudah Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Sultra, 7 Tidak Setor Bukti
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sultra, Iwan Rompo Banne menuturkan dua nama bakal calon yang mengadukan KPU ke Bawaslu yakni Burhanis dan Tie Saranani.
"Satu orang telah teregistrasi proses sengketa di Bawaslu yaitu Burhanis. Dan satu orang katanya hari ini akan mengajukan sengketa ke Bawaslu yaitu Tie Saranani," kata Iwan Rompo melalui pesan seluler.
Ia menjelaskan sebanyak 38 nama membuka akses SILON, 28 orang sudah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih dan diterima KPU pada 29 Desember 2022.
Kemudian, KPU Sultra membuka kesempatan bagi bakal calon yang belum mengisi syarat dukungan minimal 2.000 melalui SILON.
Menurutnya, waktu yang diberikan KPU Sultra untuk bakal calon sampai 3 Januari 2023, karena bakal calon sudah memberikan dokumen fisik syarat dukungan ke KPU dan harus upload ke SILON.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024 KPU Kendari Lantik Panitia Pemilihan Kecamatan, Ingatkan Batasan Sebagai Anggota
KPU memberi waktu Tie Saranani menyerahkan dokumen fisik dan memiliki waktu unggah dokumen data dukungan ke SILON dalam waktu 3x24 jam (tenggat waktu pukul 20.19 Wita, 3 Januari 2023).
Sementara Burhanis, dikembalikan berkas dukungannya oleh KPU, karena tidak dapat melakukan unggah dokumen data dukungan ke SILON dalam waktu 3x24 jam.
Mayor Susanto, bakal calon yang menyerahkan dokumen melalui SILON tetapi tidak lengkap dan dikembalikan oleh KPU Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
DPD RI
gugatan
Bawaslu
Sulawesi Tenggara
Sultra
Pemilu 2024
KPU
Laode Abdul Natsir
Iwan Rompo Banne
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Tie Saranani
Burhanis
1.095 PPK Pemilu 2024 se-Sulawesi Tenggara Bakal Dilantik Serentak KPU Sultra pada 4 Januari 2023 |
![]() |
---|
KPU Sulawesi Tenggara Ingatkan Kriteria Pemilih kepada Bakal Calon Anggota DPD RI di Sultra |
![]() |
---|
Daftar Nama-nama Bakal Calon Anggota DPD RI Serahkan Bukti Dukungan Pemilih ke KPU Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Tiga Bakal Calon Anggota DPD RI Setor Bukti Dukungan Pemilih ke KPU Sulawesi Tenggara Hari Ini |
![]() |
---|
Pendaftar Calon PPS Pemilu 2024 di Konawe Utara Padati Kantor KPU Konut Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.