Berita Kendari

Bawaslu Sultra Proses Aduan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI yang Ditolak KPU Sulawesi Tenggara

Bawaslu Sulawesi Tenggara mulai memproses laporan dua bakal calon anggota DPD RI dapil Sultra, atas nama Burhanis dan Tie Saranani.

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
Laode Ari
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Amiruddin Udu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Bawaslu Sulawesi Tenggara mulai memproses laporan dua bakal calon anggota DPD RI dapil Sultra.

Sebelumnya, dua bakal calon anggota DPD RI dapil Sultra, Burhanis dan Tie Saranani melaporkan KPU Sultra atas dugaan pelanggaran administrasi.

Laporan itu berupa dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Sultra karena berkas dukungan mereka sebagai bakal calon tidak diterima saat di upluad di Akun Sistem Informasi Pencalonan atau Silon DPD RI.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, pihaknya sudah memproses aduan dua bakal calon anggota DPD RI tersebut.

Baca juga: Burhanis dan Tie Saranani Gugat KPU Sulawesi Tenggara ke Bawaslu Soal Pencalonan DPD RI Pemilu 2024

Ia mengatakan, untuk laporan bakal calon atas nama Burhanis, pihaknya sudah memproses dengan sidang pembacaan laporan.

"Kemudian tahapan selanjutmya kami meminta KPU untuk menyampaikam jawaban laporan itu yang diagendakan Kamis pagi tadi," ucap Hamiruddin.

Hamirudin menjelaskan, pelapor Burhanis mengadukan KPU karena berkas dukungan pencalonannya sebagai anggota DPD RI dikembalikan.

"Jadi KPU mengembalikan dokumen syarat dukungan pelapor karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan sejumlah 2000 pemilih," ujar Hamiruddin

Baca juga: Bawaslu Sultra Tunjuk 2 Desa di Konawe Selatan dan Bombana Sosialisasi Anti Politik Uang Pemilu 2024

"Karena pelapor mengangagap hak konstitusional tidak dipenuhi, sehingga Burhanis meminta KPU memasukan kembali sebagai bakal calon anggota DPD dapil Sultra," jelasnya menambahkan.

Sementara itu, lanjutnya, untuk pelapor Tie Saranani, Bawaslu sudah melakukan rapat pleno laporan dan jawaban dari KPU Sultra.

Pihaknya, kemudian akan mengagendakan keterangan Saksi dari terlapor KPU yang diagendakan Jumat (13/1/2023) besok.

"Untuk laporan pelapor Tie Saranani karena akun SILON yang digunakan unruk mengaplod dukungan bermaslah sehingga jumlah dukungan tidak mencukupi sampai batas waktu yang ditentukan," jelas Amiruddin Udu. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved