Sultra Memilih
KPU Sultra Siapkan Bukti Bantah Gugatan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI di Bawaslu Sulawesi Tenggara
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) menyiapkan bukti dan jawaban untuk membantah gugatan dua bakal calon anggota DPD RI.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) menyiapkan bukti dan jawaban untuk membantah gugatan dua bakal calon anggota DPD RI.
Seperti diketahui, Burhanis dan Tie Saranani melaporkan KPU atas pelanggaran administrasi pencalonan DPD RI ke Bawaslu Sulawesi Tenggara.
Keduanya melaporkan KPU karena berkas pendaftaran mereka dikembalikan lantaran jumlah dukungan tidak memenuhi syarat pencalonan DPD RI.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan pihaknya sudah menyampaikan jawaban kedua pelapor di Bawaslu.
"Jadi, pada pokoknya, KPU menolak semua dalil yang disampaikan pelapor. Karena KPU menyertakan tanda pengembalian yang benar dan berkekuatan hukum tetap," ujarnya, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Tie Saranani Gugat ke Bawaslu Sultra, Minta KPU Masukkan Kembali Namanya Pencalonan DPD RI
Iwan menjelaskan dalam penyerahan syarat bukti dukungan pencalonan anggota DPD RI diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2022.
Kata dia, aturan menyebutkan setiap bakal calon menyerahkan syarat dokumen bukti dukungan dari pendukung melalui akun Sistem Informasi Pencalonan atau SILON DPD RI.
Penyerahan dukungan suara setiap bakal calon untuk daerah pemilihan (dapil) Sultra harus memenuhi syarat minimal 2.000 pemilih yang tersebar minimal 9 daerah se-Sulawesi Tenggara.
"Jadi setiap bakal calon wajib menyerahkan dukungan melalui SILON KPU berlaku mulai 16 sampai 29 Desember 2022," ujar Iwan Rompo Banne.
Iwan Rompo Banne menambahkan penyerahan bukti dukungan ini, KPU juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1369.
Baca juga: KPU Kota Kendari Sambangi Kejaksaan Negeri Konsultasi Penanganan Gugatan Hukum Jelang Pemilu 2024
SK ini untuk memberikan waktu bagi bakal calon yang sudah menyerahkan bukti dukungan ke KPU agar mengunggah bukti dukungan ke SILON dalam waktu 3x24 jam atau sampai 2 Januari 2023.
"Tapi ketika diberi waktu 3x24 jam, kedua bakal calon ini tidak bisa mengunggah bukti dukungan sesuai tenggat wakru yang ditentukan," ungkap Iwan.
"Sehingga demikian akses SILON kedua bakal calon diputus karena sudah lewat dari waktu yang berikan," tambahnya.
Sehingga karena akses SILON dua bakal calon ini terputus dan tidak bisa diakses maka mereka melaporkan KPU ke Bawaslu.
"Bagi KPU waktu 3x24 jam yang berikan untuk bakal calon itu dirasa sangat cukup mengunggah syarat bukti dukungan," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Sultra Proses Aduan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI yang Ditolak KPU Sulawesi Tenggara
KPU
Sultra
gugatan
DPD RI
Bawaslu
Sulawesi Tenggara
Iwan Rompo Banne
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
65 PPK Pemilu 2024 di Konawe Utara Dilantik, KPU Konut Tekankan Jaga Integritas dan Profesionalisme |
![]() |
---|
Burhanis dan Tie Saranani Gugat KPU Sulawesi Tenggara ke Bawaslu Soal Pencalonan DPD RI Pemilu 2024 |
![]() |
---|
28 Bakal Calon Anggota DPD RI Sudah Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Sultra, 7 Tidak Setor Bukti |
![]() |
---|
Jelang Pemilu 2024 KPU Kendari Lantik Panitia Pemilihan Kecamatan, Ingatkan Batasan Sebagai Anggota |
![]() |
---|
1.095 PPK Pemilu 2024 se-Sulawesi Tenggara Bakal Dilantik Serentak KPU Sultra pada 4 Januari 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.