Sultra Memilih

Tie Saranani Gugat ke Bawaslu Sultra, Minta KPU Masukkan Kembali Namanya Pencalonan DPD RI

Bakal Calon Anggota DPD RI, Tie Saranani mengadukan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Tie Saranani. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bakal Calon Anggota DPD RI, Tie Saranani mengadukan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Tie Saranani melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sultra atas dugaan pelanggaran yang dialami saat mengunggah bukti dukungan peserta Pemilu Legislatif DPD RI 2024 di Akun SILON.

Kata dia, laporan atas dugaan pelanggaran karena tak bisa mengunggah bukti dukungan ke Akun SILON hingga batas waktu yang ditentukan KPU.

Sementara ia bersama Tim LO sudah menyiapkan bukti dukungan pemilih yang disyaratkan KPU Sultra agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.

"Jadi keterlambatan saya mengakses dukungan di SILON karena akses terganggu, sehingga ada beberapa kerugian yang saya alami," ucapnya saat diwawancarai, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Begini Isi Pengaduan Burhanis dan Tie Saranani Gugat KPU Sulawesi Tenggara ke Bawaslu Sultra

Tie Saranani mengatakan untuk maju pencalonan Anggota DPD RI, dirinya sudah menyiapkan sekira 2.000 lebih dukungan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota.

Bahkan, dia sudah menyerahkan bukti dokumen fisik syarat dukungan minimal tersebut ke KPU Sultra saat tahapan penyerahan syarat dukungan pada 29 Desember 2022.

Namun, saat akan mengunggah dukungan ke Akun SILON sampai waktu 3x24 jam sesuai petunjuk KPU Sultra, Tie Saranani mengalami kendala karena Akun SILON sudah diakses.

"Sampai tanggal 2 Januari 2023 kami diberi waktu mengunggah bukti dukungan hanya sekira 1.900 dukungan yang bisa diunggah karena ada gangguan," jelas Tie Saranani.

Untuk itu, melalui gugatan di Bawaslu Sultra, dirinya meminta agar KPU Sulawesi Tenggara bisa memasukksan lagi namanya sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI.

Baca juga: Burhanis dan Tie Saranani Gugat KPU Sulawesi Tenggara ke Bawaslu Soal Pencalonan DPD RI Pemilu 2024

"Jadi tuntutan saya meminta KPU untuk memasukkan nama saya kembali sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI," ujarnya.

"Dan membuka akses SILON agar saya bisa mengunggah semua bukti dukungan yang saya siapkan," tambah Tie Saranani. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved