Sultra Memilih
Tie Saranani Gugat ke Bawaslu Sultra, Minta KPU Masukkan Kembali Namanya Pencalonan DPD RI
Bakal Calon Anggota DPD RI, Tie Saranani mengadukan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bakal Calon Anggota DPD RI, Tie Saranani mengadukan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Tie Saranani melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sultra atas dugaan pelanggaran yang dialami saat mengunggah bukti dukungan peserta Pemilu Legislatif DPD RI 2024 di Akun SILON.
Kata dia, laporan atas dugaan pelanggaran karena tak bisa mengunggah bukti dukungan ke Akun SILON hingga batas waktu yang ditentukan KPU.
Sementara ia bersama Tim LO sudah menyiapkan bukti dukungan pemilih yang disyaratkan KPU Sultra agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.
"Jadi keterlambatan saya mengakses dukungan di SILON karena akses terganggu, sehingga ada beberapa kerugian yang saya alami," ucapnya saat diwawancarai, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Begini Isi Pengaduan Burhanis dan Tie Saranani Gugat KPU Sulawesi Tenggara ke Bawaslu Sultra
Tie Saranani mengatakan untuk maju pencalonan Anggota DPD RI, dirinya sudah menyiapkan sekira 2.000 lebih dukungan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota.
Bahkan, dia sudah menyerahkan bukti dokumen fisik syarat dukungan minimal tersebut ke KPU Sultra saat tahapan penyerahan syarat dukungan pada 29 Desember 2022.
Namun, saat akan mengunggah dukungan ke Akun SILON sampai waktu 3x24 jam sesuai petunjuk KPU Sultra, Tie Saranani mengalami kendala karena Akun SILON sudah diakses.
"Sampai tanggal 2 Januari 2023 kami diberi waktu mengunggah bukti dukungan hanya sekira 1.900 dukungan yang bisa diunggah karena ada gangguan," jelas Tie Saranani.
Untuk itu, melalui gugatan di Bawaslu Sultra, dirinya meminta agar KPU Sulawesi Tenggara bisa memasukksan lagi namanya sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI.
Baca juga: Burhanis dan Tie Saranani Gugat KPU Sulawesi Tenggara ke Bawaslu Soal Pencalonan DPD RI Pemilu 2024
"Jadi tuntutan saya meminta KPU untuk memasukkan nama saya kembali sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI," ujarnya.
"Dan membuka akses SILON agar saya bisa mengunggah semua bukti dukungan yang saya siapkan," tambah Tie Saranani. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Tie Saranani
KPU
Bawaslu
Sulawesi Tenggara
Sultra
gugatan
DPD RI
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Nama Tie Saranani Masuk Daftar Bakal Calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 dapil Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Tie Saranani Dijebloskan ke Penjara Usai Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UHO Kendari |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Tie Saranani, Dibuntuti Sejak Jam 9 Malam hingga Dini Hari di Rumah Makan |
![]() |
---|
Detik-detik Tie Saranani Pegiat Medsos Angkat Jempol Dijebloskan ke Lapas Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Tie Saranani Ditangkap Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari Usai 3 Tahun Buron Kasus Undang-Undang ITE |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.