Sultra Memilih

Hanya Hadirkan Satu Saksi Sidang Gugatan di Bawaslu Sultra, KPU Bakal Langsung Sampaikan Kesimpulan

Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) kembali melanjutkan sidang aduan gugatan bakal calon anggota DPD RI, Tie Saranani.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra), Hamiruddin Udu. 

Bahkan, dia sudah menyerahkan bukti dokumen fisik syarat dukungan minimal tersebut ke KPU Sultra pada tahapan penyerahan syarat dukungan pada 29 Desember 2022.

Namun, saat akan mengunggah dukungan ke Akun SILON sampai waktu 3x24 jam sesuai petunjuk KPU Sultra, Tie mengalami kendala karena Akun SILON susah diakses.

"Sampai tanggal 2 Januari 2023 kami diberi waktu mengunggah bukti dukungan hanya sekira 1.900 dukungan yang bisa diunggah karena itu ada gangguan," jelas Tie Saranani.

Untuk itu, melalui gugatan di Bawaslu, dirinya meminta agar KPU bisa memasukksan lagi namanya sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sultra.

"Jadi tuntutan saya meminta KPU untuk memasukkan nama saya kembali dan membuka akses SILON agar saya bisa mengunggah semua bukti dukungan yang saya siapkan," jelas Tie Saranani. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved