Sultra Memilih
28 Nama Bakal Calon DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara Berebut 4 Kursi, Jadwal dan Tahapan Penetapan
Kini tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki tahapan verifikasi duku
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kini tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki tahapan verifikasi dukungan.
Untuk Dapil Sulawesi Tenggara, sebanyak 37 nama bakal calon anggota DPD RI membuka akses akun di Sistem Informasi Pencalonan Komisi Pemilihan Umum atau SILON KPU.
Mereka akan berkompetisi dalam beberapa tahapan pencalonan anggota DPD RI, sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu perseorangan anggota DPD RI Dapil Sultra.
Untuk kuota pencalonan DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara sendiri tersedia empat kursi yang akan diperebutkan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan dari 37 nama, sebanyak 28 nama dinyatakan memenuhi syarat dukungan pemilih yang diunggah di SILON.
Baca juga: KPU Sultra Siapkan Bukti Bantah Gugatan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI di Bawaslu Sulawesi Tenggara
Sisanya dinyatakan tidak lolos karena tidak menyerahkan bukti dukungan serta berkasnya dikembalikan karena dianggap tidak memenuhi syarat jumlah dukungan 2.000 pemilih sesuai keputusan KPU Sultra.
"Jadi saat ini KPU sementara melakukan verifikasi dukungan untuk 28 nama bakal calon yang berkasnya dinyatakan lengkap," kata Iwan Rompo Banne, Jumat (14/1/2023).
Iwan menjelaskan untuk tahapan verifikasi dukungan, KPU akan memeriksa berkas dukungan pemilih yang diunggah setiap bakal calon di SILON.
Iwan Rompo Banne mengatakan tahapan verifikasi dukungan bakal calon ini dilaksanakan mulai 30 Desember sampai 12 Januari 2023.
Untuk verifikasi dokumen data pendukung, ada empat yang diperiksa kesesuaian oleh KPU Sultra dan daerah.
Baca juga: Tie Saranani Gugat ke Bawaslu Sultra, Minta KPU Masukkan Kembali Namanya Pencalonan DPD RI
"Jadi yang periksa data pendukungnya bakal calon pertama nama, usia, tempat tanggal lahir, alamat, dan pekerjaan," urai Iwan Rompo Banne.
Ia menambahkan tujuan pemeriksaan tersebut agar tidak ada data kegandaan dan pendukung harus sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
"Jadi ada empat hal diperiksa, pertama pendukung usianya harus cukup 17 tahun, pekerjaan TNI-Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, aparat desa, tidak boleh memberikan dukungan ke bakal calon," jelasnya.
"Kemudian kegandaan karena pendukung tidak boleh memberikan suara kepada lebih dari satu calon, dan terakhir domisili pendukun harus sesuai dengan KTP 17 daerah di Sultra," urainya menambahkan.
Selengkapnya, jadwal lengkap tahapan pencalonan anggota DPD RI Pemilu 2024 Dapil Sultra yakni sebagai berikut:
Baca juga: KPU Kota Kendari Sambangi Kejaksaan Negeri Konsultasi Penanganan Gugatan Hukum Jelang Pemilu 2024
nama
DPD RI
Sulawesi Tenggara
Sultra
berebut
kursi
jadwal
tahapan
penetapan
KPU
Iwan Rompo Banne
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Begini Isi Pengaduan Burhanis dan Tie Saranani Gugat KPU Sulawesi Tenggara ke Bawaslu Sultra |
![]() |
---|
Burhanis dan Tie Saranani Gugat KPU Sulawesi Tenggara ke Bawaslu Soal Pencalonan DPD RI Pemilu 2024 |
![]() |
---|
28 Bakal Calon Anggota DPD RI Sudah Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Sultra, 7 Tidak Setor Bukti |
![]() |
---|
Jelang Pemilu 2024 KPU Kendari Lantik Panitia Pemilihan Kecamatan, Ingatkan Batasan Sebagai Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.