Isi Perpu Cipta Kerja: Hari Libur 1 Hari Sepekan, Aturan PHK, Besaran Pesangon, Uang Penghargaan

Berikut isi Perpu Cipta Kerja yang mengatur hari libur hanya 1 hari sepekan, aturan PHK pekerja, besaran pesangon, hingga uang penghargaan masa kerja.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Berikut isi Perpu Cipta Kerja yang mengatur hari libur hanya 1 hari sepekan, aturan PHK pekerja, besaran pesangon, hingga uang penghargaan masa kerja. Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. 

1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

j. Pekerja/ Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

l. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

n. Pekerja/ Buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.

(2) Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Besaran Pesangon Pekerja di-PHK

Selain itu, isi Perpu Cipta Kerja lainnya adalah terkait aturan besaran pesangon karyawan yang terkena PHK.

Adapun ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut.

Pasal tersebut berbunyi:

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Perpu Cipta Kerja tersebut juga mengatur ketentuan pemberian biaya atau besaran pesangon berikut rinciannya:

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, mendapat 1 (satu) bulan upah;

b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, mendapat 2 (dua) bulan upah;

c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, mendapat 3 (tiga) bulan upah;

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, mendapat 4 (empat) bulan upah;

e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, mendapat 8 (delapan) bulan Upah;

i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, mendapat 9 (sembilan) bulan Upah.

Perppu Cipta Kerja Pasal 156 juga mengatur terkait uang penghargaan masa kerja, sebagaimana pada ayat (3) yakni:

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Sementara Pasal 156 ayat (4) tertulis mengenai uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;

c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Alasan Terbitnya Perpu Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut karena alasan mendesak.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak,” kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022) lalu.

Pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja tersebut sebagai antisipasi terhadap dinamika kondisi global mulai dari ancaman resesi, inflasi, stagflasi, dan lainnya.

Belum lagi ancaman krisis keuangan yang menyebabkan sejumlah negara berkembang meminta bantuan pendanaan dari IMF.

“Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geo politik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai,” jelas Airlangga.

“Dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim,” ujarnya menambahkan.

Airlangga mengatakan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja tersebut juga sebagai bentuk kepastian hukum dari UU Cipta Kerja.

Putusan MK mengenai UU tersebut sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik itu di dalam negeri maupun luar negeri.

“Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” katanya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari, Tribunnews.com/Reza Deni/Gita Irawan/Nitis Hawaroh/Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved