Isi Perpu Cipta Kerja: Hari Libur 1 Hari Sepekan, Aturan PHK, Besaran Pesangon, Uang Penghargaan

Berikut isi Perpu Cipta Kerja yang mengatur hari libur hanya 1 hari sepekan, aturan PHK pekerja, besaran pesangon, hingga uang penghargaan masa kerja.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Berikut isi Perpu Cipta Kerja yang mengatur hari libur hanya 1 hari sepekan, aturan PHK pekerja, besaran pesangon, hingga uang penghargaan masa kerja. Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. 

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;

b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik, Rincian Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Muna

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/ Buruh;

2. Membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;

5. Memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

Baca juga: Turunan UU Cipta Kerja PP Nomor 7 Tahun 2021, Beri Kemudahan Ini Bagi Pelaku UMK

6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

h. Adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;

i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved