Isi Perpu Cipta Kerja: Hari Libur 1 Hari Sepekan, Aturan PHK, Besaran Pesangon, Uang Penghargaan
Berikut isi Perpu Cipta Kerja yang mengatur hari libur hanya 1 hari sepekan, aturan PHK pekerja, besaran pesangon, hingga uang penghargaan masa kerja.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik, Rincian Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Muna
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/ Buruh;
2. Membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;
5. Memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
Baca juga: Turunan UU Cipta Kerja PP Nomor 7 Tahun 2021, Beri Kemudahan Ini Bagi Pelaku UMK
6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
h. Adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
isi
Perpu Cipta Kerja
hari libur
aturan PHK
besaran pesangon
Perppu Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja
UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik, Rincian Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Muna |
![]() |
---|
Apa Bedanya UMP dan UMK Begitupun UMR, Simak Aturan, Ketentuan, Cara Menentukan Besaran Upah Minimum |
![]() |
---|
LENGKAP Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Indonesia, Besaran Upah Minimum Provinsi Tertinggi dan Terendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.