Isi Perpu Cipta Kerja: Hari Libur 1 Hari Sepekan, Aturan PHK, Besaran Pesangon, Uang Penghargaan

Berikut isi Perpu Cipta Kerja yang mengatur hari libur hanya 1 hari sepekan, aturan PHK pekerja, besaran pesangon, hingga uang penghargaan masa kerja.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Berikut isi Perpu Cipta Kerja yang mengatur hari libur hanya 1 hari sepekan, aturan PHK pekerja, besaran pesangon, hingga uang penghargaan masa kerja. Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Berikut isi Perpu Cipta Kerja yang mengatur hari libur hanya 1 hari sepekan, aturan PHK pekerja, besaran pesangon, hingga uang penghargaan masa kerja.

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Perpu Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang atau UU Cipta Kerja itu resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo tertanggal 30 Desember 2022.

Beberapa aturan baru terkait Ketenagakerjaan tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini.

Aturan tersebut di antaranya adalah hari libur hanya 1 hari sepekan, aturan PHK, besaran pesangon bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja, hingga uang penghargaan masa kerja.

Simak selengkapnya beberapa isi Perpu Cipta Kerja yang kini menuai sorotan dari berbagai pihak tersebut dikutip TribunnewsSultra.com pada Senin (02/01/2022):

Aturan Libur Hanya 1 Hari Sepekan

Baca juga: LENGKAP Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Indonesia, Besaran Upah Minimum Provinsi Tertinggi dan Terendah

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perpu Cipta Kerja yang berbunyi:

“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Aturan tersebut menandakan hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu dihapus.

Sebagaimana tertera dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Meski begitu, Perpu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari.

Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved