Isi Perpu Cipta Kerja: Hari Libur 1 Hari Sepekan, Aturan PHK, Besaran Pesangon, Uang Penghargaan
Berikut isi Perpu Cipta Kerja yang mengatur hari libur hanya 1 hari sepekan, aturan PHK pekerja, besaran pesangon, hingga uang penghargaan masa kerja.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
“Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu,” demikian bunyi pasal tersebut.
Aturan tersebut memungkinkan pekerja bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, tergantung jam kerjanya.
“Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja,” tulis Pasal 77 ayat (1).
Selanjutnya pada Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Namun tak ada penjelasan lebih lanjut soal sektor usaha yang dimaksud dan hanya menyebut bahwa hal itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Namun, Perpu Cipta Kerja tersebut tidak mengatur waktu istirahat atau cuti panjang.
Baca juga: Apa Bedanya UMP dan UMK Begitupun UMR, Simak Aturan, Ketentuan, Cara Menentukan Besaran Upah Minimum
Sebagaimana Pasal 79, bahwa ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertentu.
Waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.
“(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”
“(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 79 ayat (5) dan (6).
Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan
Salah satu isi Perpu Cipta Kerja adalah terkait sejumlah alasan yang dibolehkan bagi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan.
Hal tersebut termuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan pada bagian kedua.

Ketentuan mengenai aturan PHK pekerja tersebut diatur dalam pasal 154A, berikut kutipannya:
(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
isi
Perpu Cipta Kerja
hari libur
aturan PHK
besaran pesangon
Perppu Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja
UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik, Rincian Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Muna |
![]() |
---|
Apa Bedanya UMP dan UMK Begitupun UMR, Simak Aturan, Ketentuan, Cara Menentukan Besaran Upah Minimum |
![]() |
---|
LENGKAP Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Indonesia, Besaran Upah Minimum Provinsi Tertinggi dan Terendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.