Upah Minimum

UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik, Rincian Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Muna

UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik, simak rincian kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Baubau 2023.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik, simak rincian kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Baubau 2023. Kenaikan juga untuk UMK Buton 2023, UMK Muna 2023, UMK Konawe Utara 2023, dan kabupaten lainnya se-Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik, simak rincian kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Baubau 2023.

Kenaikan juga untuk UMK Buton 2023, UMK Muna 2023, UMK Konawe Utara 2023, dan kabupaten lainnya se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

Gubernur Ali Mazi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 662 Tahun 2022 tertanggal 28 November 2022 menetapkan kenaikan UMP Sultra 2023 adalah sebesar 7,10 persen.

Jumlah tersebut naik Rp182.967,58 dibandingkan upah minimum provinsi atau UMP Sultra 2022 senilai Rp2.576.016,96.

Dengan demikian, UMP Sulawesi Tenggara 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2023 adalah sebesar Rp2.758.984,54.

Pascapenetapan UMP Sultra 2023 tersebut, tiga dari 17 kabupaten/ kota se-Sultra yang sudah memiliki upah minimum kota (UMK) selanjutnya menetapkan usulan kenaikan UMK 2023.

Tiga daerah yang sudah memiliki Dewan Pengupahan yang akan menetapkan usulan UMK tahun 2023 tersebut adalah Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara (Konut).

Baca juga: Besaran Kenaikan UMK 2023 Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Daerah Lain Susul UMP Sultra Naik

Sedangkan, 14 kabupaten/ kota se-Sultra yang belum memiliki UMK mengikuti besaran UMP Sultra tahun 2023 yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kadisnakertrans Sultra, Laode Ali Haswandi.

“Jadi bagi daerah yang belum memiliki UMK, maka mengikuti kenaikan UMP Sultra 2023,” kata Haswandi yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Rabu (30/11/2022).

Haswandi menjelaskan dari 17 kabupaten/kota se-Sultra, baru tiga daerah yang sudah memiliki Dewan Pengupahan untuk menetapkan usulan besaran UMK 2023.

“Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tidak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK-nya,” jelasnya.

UMK Lebih Tinggi dari UMP

Menurut Kadisnakertrans Sultra, penetapan besaran kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Kolaka 2023, UMK Konut 2023, harus sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

“Tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dalam perhitunganya harus lebih tinggi dari UMP,” ujar Ali Haswandy.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved