UMKM

Turunan UU Cipta Kerja PP Nomor 7 Tahun 2021, Beri Kemudahan Ini Bagi Pelaku UMK

Salah satu terobosan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law adalah memberikan kemudahan perizinan usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

TRIBUN BALI/MEIKA PESTARIA TUMANGGOR
Ilustrasi Pelaku UMK 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Salah satu terobosan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law adalah memberikan kemudahan perizinan usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Jika selama ini kompleksitas pengurusan perizinan menjadi tantangan bagi para pelaku UMK, maka dengan Omnibus Law semuanya dipermudah.

Sehingga syarat mutlak agar UMK bisa naik kelas menjadi berkembang dan mendapat berbagai kemudahan dari akses pembiayaan, rantai pasok, hingga pasar bisa tercapai.

Pemerintah telah mengundangkan peraturan turunan pelaksanaan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Kemudahan Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, dan UMKM.

Lalu apa saja kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada UMK dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tersebut ?

Adapun kemudahan-kemudahan yang akan didapatkan para UMK dengan adanya UU Cipta Kerja ini mengutip dari PP Nomor 7 Tahun 2021 :

1. Perizinan Usaha berdasarkan Risiko

Dengan adanya PP ini, perizinan usaha UMKM dibagi berdasarkan risiko yaitu rendah, menengah, dan tinggi.

Kegiatan usaha risiko rendah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi harus memiliki NIB dan sertifikat standar.

Kelas usaha risiko tinggi harus memiliki NIB dan izin usaha. (Pasal 37 dan 43)

Untuk pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran UMKM demi kemudahan perizinan berusaha, maka perlu dilakukan identifikasi dan pemetaan UMKM berdasarkan tingkat risiko.

Sebelum ada PP ini, perizinan UMKM tidak dibagi berdasarkan risiko baik rendah, menengah, dan tinggi terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

2. Pembiayaan Perizinan

Sebelum ada PP, dalam mengurus perizinan, UMKM dikenakan biaya pengurusan perizinan berusaha.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved