Berita Konawe Utara

Penerimaan Calon PPPK Guru 2022 di Konawe Utara Resmi Dibuka, Tahapan dan Syarat Bagi Pelamar

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan pengumuman penerimaan calon PPPK Guru 2022.

Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sitti Nurmalasari
Tribun Sumsel
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan pengumuman penerimaan calon PPPK Guru 2022. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan pengumuman penerimaan calon PPPK Guru 2022.

Pengumuman tersebut memuat beberapa poin terkait tahapan dan syarat bagi calon pelamar PPPK Guru 2022 di Konut.

Untuk tahapan seleksi calon PPPK Guru di Kabupaten Konawe Utara terdiri atas dua tahap yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi,

Keduanya untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Ketentuan dan Persyaratan Umum Seleksi Penerimaan Calon PPPK Guru 

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Konut Sultra Buka Penerimaan PPPK Guru, 219 Orang Dibutuhkan

- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, Setia dan Taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca juga: BKPSDM Konawe Utara Laksanakan Pendataan Non ASN Tiap Unit Kerja, Bukan Terkait PPPK

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, atau sejenisnya.

- Surat keterangan berkelakuan baik serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak diangkat menjadi PPPK Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Baca juga: Penerimaan ASN 2022 Terbaru, Jadwal Pendaftaran, Kuota CPNS, Formasi PPPK Guru, Nakes, Tenaga Teknis

Tata Cara Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon PPPK Guru

- Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 1 - 13 November 2022 pukul 23.59 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

- Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal https://sscasn.bkn.go.id.

- Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring, terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Buton Buka Rekrutmen ASN PPPK Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis, Ini Kuotanya

- Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

- Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal https://sscasn.bkn.go.id

- Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal https://sscasn.bkn.go.id

Untuk pemilihan kebutuhan PPPK Guru di Kabupaten Konawe Utara bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/ atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 di Kota Kendari, Dikmudora Ingatkan 731 Peserta Cek Website SSCASN

- Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

- Pelamar memilih jabatan pada portal https://sscash.bkn.go.id sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

- Pelamar mengisi data pada portal https://sscasn.bkn.go.id.

- Pelamar mengunggah (upload) dokumen persyaratan pendaftaran dalam bentuk scan meliputi:

1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Format PDF ukuran maksimal 500 kb.

Baca juga: CPNS dan PPPK Konut Terima Kado SK pada Momen HUT RI ke-77, Diberikan Bupati Konawe Utara Ruksamin

2. Pas foto terbaru berwama dengan latar belakang merah. Format JPEG ukuran maksimal 1000 kb/1 Mb.

3. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri jenjang S-1/D-IV. Format PDF ukuran maksimal 1000 kb/1 Mb.

4. Transkrip Nilai Pendidikan asli, sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan dilamar. Format PDF ukuran maksimal 1000 kb/1 Mb.

5. Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki. Format PDF ukuran maksimal 1000 kb/1 Mb. (*)

(TribunnewsSultra.com/Bima Saputra Lotunani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved